Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang didampingi Pengacaranya, berdelegasi ke DPRK Aceh Tamiang, mohon keadilan atas eks bangunan Sekolah yang akan dihancurkan oleh Pekerja bangunan, diduga atas perintah pihak perkebunan. Mereka disambut oleh Ketua DPRK diruang Komisi 1, pada rabu (24/08/2022).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Warga Kampung Kebun Sungai Iyu menyampaikan, kami ada menanyakan terkait eks bangunan SD yang mulai dihancurkan, dan di mohonkan kepada para Pekerja agar aset Desa harus tetap terjaga,”ucapnya.
“Namun pekerja bangunan sekolah, baru akan berhenti bekerja, jika pihak DPRK menghentikannya,” ungkap warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu.
Baca: Tiga RKB SD Negeri 1 Bukit Tempurung Mulai Dibangun
Selanjutnya pihak DPRK mengatakan, kami sudah panggil PT. Rapala, namun belum juga ketemu, akhirnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada selasa (30/08/2022).
“Kami tidak bisa menahan bangunan yang mulai dihancurkan, diharapkan para pihak untuk saling menahan diri, sampai ada keputusan.
” Ada dua hal yang diminta terkait Rapat Dengar Pendapat yaitu penetapan wilayah administrasi dan mencabut masalah masyarakat yang tersandung persoalan hukum, diduga menguasai rumah milik perusahaan perkebunan.
“Kalau bangunan tersebut memang Sekolah, berdasarkan bukti dan dibangun dengan uang Negara, maka kedepan pihak yang menghancurkannya akan dipersoalkan ke pihak hukum,” ungkap pihak DPRK Aceh Tamiang.
Hadir dalam pertemuan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan pihak DPRK, Suprianto Ketua DPRK Aceh Tamiang,
Sarwo Edi SH Pengacara masyarakat, M. Irwan SP Ketua Komisi 1, Fadlon Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.(edi.s)