Pengiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Derah Sumatera Utara ( DPW), prihatin maraknya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu menjadi ancaman masa Generasi Bangsa.
selain dari itu, menurut PANI Sumut, Narkoba dapat merusak rumah tangga karena selalu menjadi alasan perceraian.
Dan menjadi pemicu kriminal, karena mencari uang dengan menghalalkan segala cara untukmembeli narkoba.
Kerana keprihatinan tersebut, Senin 6 oktober 2025, pegiat anti narkoba Indonesia (PANI) serah Sumatera Utara, beraudensi ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk kekerja sama memberantas narkoba.
“Kami beraudensi dengan Satr Narkoba Polres Labuhanbatu Diantaranya Kami Sepakat untuk melaksanakan P4GN yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Dengan melakukan Sosialisasi dan Edukasi terkait Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Labuhanbatu,” kata Ketua PANI Sumut Santi Rambe,S.H.,M.H..
Ditambahkan Ketua DPW PANI Sumut Santi Rambe,S.H.,M.H.., walau sudah ada kerja sama dalam pemberantasan Narkoba. PANI Sumut tetap akan mengkritisi Kinerja Satres narkoba polres Labuhanbatu.
“Pegiat PANI Sumut mengapresiasi setiap kinerja positif Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tapi tidak akan segan segan mengkritik jika ada perbuatan dan kinerja yang menyalahi Aturan dan melanggar Kode Etik,” kata Santi Rambe, S.H., M.H..
PANI daerah Sumatera Utara, mengajak dan menghimbau publik untuk peduli terhadap masa depan generasi bangsa, untuk menghindari Narkoba.
“Mari sama sama kita perhatikan sanak saudara kita agar terhindar Dari Narkoba karna hal tersebut tentu sangat merugikan kita semua,” pungkas Ketua DPW PANI Sumut, Santi.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri SH.MH juga menyampaikan, bahwa masyarakat juga berhak melakukan Operasi Tangkap tangan kepada Pelaku Kejahatan Narkoba.
Dan jika dirasa kurang aman maka pihak polres Labuhanbatu siap di Hubungi jika ada yang mengetahui Hal hal terkait Narkoba.
Untuk diketahui kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sudah ada 432 kurang lebih penangkapan sejak bulan januari 2025 sampai saat ini (Senin 6 Oktober 2025) dan itu dapat di pertanggung jawabkan. (*)