SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim – Dugaan kasus pelecehan seksual kembali menimpa santriwati di Kota Balikpapan. Polda Kaltim mencatat, ada dua korban yang sudah menyampaikan laporannya pada Januari lalu.
“Yang melaporkan adalah keluarga korban. Kalau dua korban santriwati ini usianya masing-masing 11 tahun dan 15 tahun,” kata kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Rabu (9/2/2022).
Setelah menerima keterangan dua korban dan memeriksa 11 saksi, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menahan tersangka berinisial RM (54), pada Kamis (3/2/2022) lalu di rumanya.
Baca: Si Jago Merah Memakan Korban Bocah 6 Tahun, di Samboja, Kutai Kartanegara
Lanjut Yusuf, pelecehan seksual yang dialami dua santriwati ini sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga Desember kemarin. Pelecehan, kata Yusuf, dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari rumah tersangka, kantor yayasan RM hingga di dalam mobil tersangka.
Bahwa kemungkinan ada tambahan korban, Polda Kaltim, disebut Kombes Pol Yusuf mengaku terbuka jika ada yang ingin melapor. “Kami terbuka saja jika ada yang pernah menjadi korban tersangka RM ini,” ungkapnya.
Alhamdulilah kata Yusuf memastikan dua korban dalam kondisi jasmani yang sehat. Secara mental, dua korban ini juga dinilai cukup sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan.
Atas perbuatannya Polisi menjerat tersangka RM dengan Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus pelecehan terhadap santriwati ini bukan yang pertama di Balikpapan. Pada pertengahan Januari lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan MS, oknum pendidik di salah satu pondok pesantren di Balikpapan Utara, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. (bbm)*