Exclusive Content:

Kisah Nelayan, Diduga Dinas Perikanan dan Pangan Patok Uang Rp.10 Juta

Kisah seorang nelayan bernama Indra, yang merupakan tulang punggung...

Pj Bupati Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Dramaga

Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, melakukan kunjungan kerja ke...

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...
BerandaDAERAHDugaan Ijazah Palsu 5 Kepala Kampung, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Yapen.

Dugaan Ijazah Palsu 5 Kepala Kampung, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Yapen.

Author

Date

Category

 

Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Id. Kasus dugaan ijazah palsu 5 kepala kampung di kabupaten kepulauan Yapen menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Rabu, (28/09/2022)

5 Kepala Kampung tersebut yakni kampung Baireri Distrik Kepulauan Ambai , Kampung Nundawipi Distrik Yapen Selatan, Kampung Sere-sere Distrik Yapen Timur, Kampung Arareni Distrik Teluk Ampimoi,Kampung Narei distrik Yapen Barat .Palsu

Kasat Reskrim Iptu Dedi Syaputra Bintang menuturkan kasus tersebut awalnya telah dilakukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan( SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kemudian penyidik telah memeriksa beberapa kepala kampung yang diduga menggunakan ijazah palsu dan dilanjutkan pemeriksaan oleh saksi ahli di Jayapura.

Baca: Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire Amankan Puluhan Paket Ganja

“Ini anggota kita sedang berada di Jayapura untuk pemeriksaan saksi ahli dan kita lagi menunggu hasilnya” ungkap Iptu Dedi Bintang.

Dirinya mengaku pemeriksaan saksi ahli mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pergeseran pejabat yang lama dengan pejabat baru di Dinas Pendidikan Provinsi Papua selain itu juga pihaknya harus membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Dikatakan dalam kasus ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang dapat menyimpulkan keabsahan ijazah tersebut sesuai data pokok dan sistim pendidikan.

“Untuk kasus ini setelah hasil saksi ahli kita akan naikan statusnya” ucapnya.

Pria berdarah Batak ini juga mengatakan menyangkut keaslian dokumen ijazah tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli meskipun pengecekkan secara fisik oleh penyidik ada ditemukan dugaan-dugaan indikasi namun yang dapat menjelaskan hal itu adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ahli.

“Nantinya kita akan melaksanakan pengembangan-pengembangan lagi namun saat ini kita fokus pada pembuktiannya dulu” ujar Iptu Dedi Bintang.

Menurutnya apabila kasus ijazah palsu ini terbukti maka Penyidik menyangkakan kepada pelaku pasal 263 ayat 2 KUHP yakni menggunakan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain atau negara dengan ancaman 5 tahun penjara serta mengenakan undang-undang sistem pendidikan Nasional .

(Mochtar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments