Taliabu – Suaraindonesia1.id – penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong oleh peyidik Kajari Pulau Taliabu, beberapa waktu lalu menimbulkan pertanyaan di kalangan Masyarakat dan Praktisi Hukum. Koordinator Bantuan Hukum (LBH) Taliabu, Kamarudin Taib menduga ada konspirasi dalam kasus ini, yang dimainkan oleh penyidik Kejari Taliabu,
Sejumlah kalangan dari berbagai element masyarakat baik Pemuda, Aktivis, LSM maupun Akademisi serta Praktisi Hukum mempertanyakan penerapan supremasi hukum di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu, Kamarudin Taib kepada Media Suaraindonesia1.id Jumat (25/02/2022). Bahwa seluruh masyarakat harus mendapatkan keadilan hukum. “Berkaitan dengan penetapan TSK kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Sahu-Tikong ini kami melihat ada kejanggalan, dalam penetapan TSK ini.
Pertanyaannya kenapa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Taliabu, kemudian PPK tidak termasuk dalam daftar tersangka utama, justru keterangan Penyidik terkesan melindungi PPK, sementara PPK adalah salah satu pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini,” ungkap Kamarudin
Lanjut Kamarudin, “secara prosedural, yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tapi ko aneh, masa mantan Kepala Bank bisa di tetapkan tersangka, sementara PPK tidak, ada apa sebenarnya ini dengan penegakan hukum di Taliabu” Sesalnya
kami menduga ada konspirasi dalam kasus ini, yang dimainkan oleh penyidik dan Kejari Taliabu, masa yang menindaklanjuti perintah di tetapkan TSK sementara yang perintah tidak menjadi tersangka, dan aman-aman saja, ini kan aneh, ada apa dengan kejaksaan di Taliabu ini,” tanya Kamarudin.(Riski)