Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaBogorEndah Purwanti: Peraturan Menteri Pemkot Bogor Jangan Melanggar

Endah Purwanti: Peraturan Menteri Pemkot Bogor Jangan Melanggar

Author

Date

Category

Kembali soal peraturan dari Kemenpan-RB, Endah Purwanti ingatkan kepada Pemkot Bogor, untuk menjamin nasib ribuan pegawai PKWT.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah, mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS, Endah Purwanti meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.

Sebab, menurut Endah di dalam peraturan tersebut hanya ada dua jenis kategori, pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga keberadaan kurang lebih 6900 pegawai, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.

“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin, dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” jelas Endah, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA: Sidang Paripurna Tentukan Pimpinan DPRD Kota Bogor Definitif

Lebih lanjut, Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor terkait keberadaan PP nomor 49 tahun 2018, yang sudah menjadi pembahasan sejak 2022 saat ia menduduki posisi di Komisi I DPRD Kota Bogor.

Dua aturan yang mengikat terkait pengadaan ASN ini, menurut Endah menjadi kunci dalam penyusunan APBD 2025 mendatang.

Sebab akan terjadi pergeseran anggaran guna menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.

“Jadi ini harus diperhatikan dengan betul. Pak PJ Walikota juga kan Kepala BPSDM di Provinsi Jawa Barat, harusnya beliau lebih paham dan bisa mengatasi masalah ini,” pungkasnya.(Saidi SPMI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments