Jakarta – Suaraindonesia1, Dalam rangka melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui Komite I saat ini sedang melakukan penelitian empirik di Aceh.
Sebagaimana diketahui Bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan modal utama membangun kembali Aceh dan dianggap sebagai cerminan dari Nota Kesepahaman
(MoU) Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005. Penelitian ini juga bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dan UIN Arraniry.
“DPD RI melalui Komite I telah mengirimkan beberapa peneliti ahli ke Aceh dalam melakukan penelitian terkait dengan kajian akademik dan Research dalam rangka memperkuat revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2006.
Baca: LaNyalla: Demokrasi Saat Ini ‘Dari Rakyat, Oleh Parpol dan Presiden, Untuk Kekuasaan’
Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) merupakan modalitas membangun perdamaian dan momentum yang tepat bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh dalam melaksanakan program strategis pembangunan, baik menjalankan agenda transisi keadilan yang berhubungan dengan permasalahan masa lalu, maupun membangun masa depan yang menjamin hak dan kedaulatan masyarakat Aceh atas kesejahteraan sosial-ekonomi,” Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI,Fachrul Razi sebagaimana dikonfirmasi kepada awak media, Kamis (10/3/22).
Berbagai permasalahan di atas perlu mendapatkan kajian yang mendalam dari para Pakar, dengan harapan akan melahirkan suatu konstruksi pemahaman yang utuh mengenai otonomi khusus aceh guna mencapai kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat aceh dapat terwujud. Disamping itu hasil evaluasi atas pelaksanaan UU Pemerintaha Aceh selama ini yang ada dan gagasan-gagasan baru dalam kepentingan penguatan otonomi khusus perlu juga untuk disampaikan kembali. Pemahaman ini pada akhirnya dalam kepentingan penguatan otonomi khusus aceh dalam kerangka Undang-Undang.
Senator Fachrul Razi mengatakan, DPD RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi masyarakat dan daerah memiliki kewajiban untuk turut mengawal terselenggaranya amanah konstitusi sebagaimana dimaksud di atas. Salah satu wujud kewenangan DPD RI dalam bentuk “dapat mengajukan usul rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Salah satu tahapan kegiatan penyusunan suatu RUU di DPD RI, adalah kegiatan penelitian empiris yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara empiris dan akademis dari penyelenggara, tokoh masyarakat maupun akademisi sebagai tahapan awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang.
“Penelitian Empiris RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini bermaksud untuk menjaring masukan secara akademis tentang urgensi dan substansi yang perlu diatur dalam Naskah Akademik dan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,”Jelas Fachrul Razi.
Alumni Politik Universitas Indonesia itu menambahkan nantinya isu-isu strategis dalam implementasi Undang-Undang Pemerintah Aceh, pertama terkait Politik/Pilkada. Kedua, Kelembagaan. Ketiga, Kewenangan. Kempat, DOKA. Kelima, Syariah Islam. Keenam, Tata Kelola Ekonomi, ujarnya. hasil yang diharapkan. “Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan hasil, antara lain: Pokok-pokok gagasan mengenai urgensi penyusunan RUU Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Pokok-pokok gagasan mengenai substansi yang perlu dimasukkan dalam Naskah Akademik dan Draft RUU Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Terbangunnya sinergi antara Komite I DPD RI dengan kalangan akademik dalam mempersiapkan usulan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” tutupnya.(**)