SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) langsung menuding truk over dimension overload (ODOL) jadi penyebab kecelakaan maut di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 21 Januari 2022 lalu.
Kecelakaan di perempatan traffic light Mal Muara Rapak memakan 4 korban tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Tuduhan lembaga tersebut berdasarkan beban muatan truk tronton dikemudikan Muhammad Ali (48) mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton.
Baca : Satlantas Polres Tanggamus Bersama TAA Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang
Kemungkinan besar truk ODOL bila melihat beban muatannya,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dihubungi awak media, Selasa (25/1/2022).
Kementerian Perhubungan telah membuat aturan tentang kapasitas angkut truk tronton dan truk trailer di Indonesia. Truk jenis memiliki kapasitas daya angkut sesuai demensi dan kapasitas mesinnya.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyebutkan, truk tronton tipe truk yang memiliki tiga sumbu roda dan memiliki jumlah roda sebanyak sepuluh.
Konfigurasi roda pada truk tronton adalah 1-2-2. Kapasitas barang yang dapat dibawa oleh truk tronton adalah sekitar 30 kubikasi dengan berat maksimal barang bawaan adalah 10 ton.
Sedangkan truk trailer sendiri sejenis truk mempunyai daya angkut sangat kuat.
Truk trailer mampu mengangkut barang dengan berat 20 ton hingga 60 ton. Truk trailer memiliki dua jenis, yaitu truk trailer dengan 20 feet dan truk trailer dengan 40 feet.
Ahmad mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan transportasi di Indonesia. Truk dengan over kapasitas tersebut pada akhirnya kerap mengalami permasalahan teknis yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda pengguna transportasi lain.
Di sisi lain, menurut Ahmad, truk ODOL pun menjadi penyumbang terbesar kerusakan kualitas jalan arteri maupun jalan tol Indonesia. Beratnya tekanan muatan merusak badan jalan yang dilintasi.
Kaitan kecelakaan maut di Balikpapan, Ahmad untuk sekian kalinya meminta Polri menindak tegas aktivitas truk-truk ODOL di jalanan. Keberadaan truk-truk ini, menurutnya sudah sangat membahayakan kepentingan publik, seperti terbaru terjadi di Balikpapan.
Di mana sebuah truk over muatan gagal mengendalikan kecepatan hingga menubruk antrean puluhan kendaraan di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan.
Pasalnya selama ini, Ahmad menilai Kakorlantas Polri permisif dengan membiarkan aktivitas truk-truk ODOL di jalanan. Polri tidak memberikan tindakan tilang, meskipun tahu keberadaan truk ODOL melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.
Padahal pembiaran pelanggaran ketentuan Undang-Undang, menurut Ahmad masuk kategori pidana di mana ada kepentingan publik yang dilanggar. Membiarkan pelanggaran seperti ini sebenarnya pidana juga,” tegasnya. (bbm)*