<
spot_img
BerandaHUKUMFebri Diansyah Rekomendasi Nof Erika, SH,I Kuasa Hukum E.Lakung Koto Panjang

Febri Diansyah Rekomendasi Nof Erika, SH,I Kuasa Hukum E.Lakung Koto Panjang

Author

Date

Category

Payakumbuh I Suara Indonesia – Irfan E. Lakung minta Febri Diansyah, Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia ( PBH-AAI ), rekomendasikan Nof Erika, S.Hi untuk mendampinginya dalam gugatan Pesantren/Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI ) Syech Muchtar Engku Lakung Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.

Febri Diansyah, yang merupakan mantan Jubir KPK diminta Irvan E.Lakung ( 62 th ) sebagai Kuasa Hukum terkait kongkalingkong pengurus Yayasan MTI Syech Muchtar Engku Lakung yang diduga ingin menguasai yayasan beserta segenap asset pesantren  di Kotopanjang Lampasi Payakumbuh.

Febri Diansyah
Fot. Febri Diansyah

Mengingat kesibukan Febri Diansyah dalam menangani pelbagai kasus besar di Jakarta, pada 11 Agustus 2023, Putra Nankodok Payakumbuh Utara itu  merekomendasikan Nof Erika, S.Hi, C.Med untuk menangani permintaan Irvan.E Lakung, selaku kuasa hukum.

Kepada Irvan E. Lakung, via telp, Febri Diansyah menjanjikan akan menyempatkan hadir dalam sidang nantinya.

Kasus MTI  Syech Muchtar Engku Lakung itu, menurut Nof Erika, S.Hi, merupakan hal kecil dan enteng bagi pengacara sekelas Febri Diansyah. Irvan E.Lakung cukup didampingi oleh kami-kami di Nof Erika S.Hi & Parner saja.

Halnya Irvan E.Lakung meminta Febri sebagai pengacaranya, karena dirinya selaku pendiri sekaligus pembina Yayasan MTI Syech Muchtar Engku Lakung, mau menyelamatkan asset pesantren dan 600 santri di kotopanjang Payakumbuh itu.

Febri Diansyah
Nof Erika , S.Hi, C.Med

Karena takut akan terbongkar, dugaan penyelewengan dana hasil usaha Pesantren, pihak pengelola berupaya menyingkirkan Irvan dengan Upaya mengkriminalkan pewaris Engku Lakung selaku pendiri dan penguasa Aset Pesantren.

Irvan E Lakung telah dua kali  dilaporkan Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang dkk ke Polisi dengan tuduhan Penganiayaan dan pengelapan dana sekolah. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata  tuduhan tersebut tidak terbukti.

Irvan E Lakung, selaku pensiunan Guru SMA 3 Payakumbuh, yang menilai dirinya tidak bersalah itu, kepada awak media menyatakan tidak nyaman atas segala tindakan pihak pengelola Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang dkk. Untuk itulah ia meminta Febri Diansyah kiranya berkenan mendampinginya sebagai kuasa hukum

Upaya penyingkiran dengan pemecatan terhadap Irvan selaku Pembina Yayasan dan Kepala Sekolah dilakukan pihak pengelola, Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum  Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah.

Sasaran penyingkiran itu, juga ditujukan kepada 5 orang guru-guru yang yang mereka nilai pro terhadap Irvan Engku Lakung. Dugaan rekayasa pemecatan itu, hampir sebanyak 100 santri pindah pesantren dari MTI Syech E.Lakung ke sekolah-sekolah lainnya. Demikian juga dengan para guru yang mengajar, menjadi resah.Bahkan diantaranya ada yang mengundurkan diri.

Febri Diansyah
Foto Irvan E. Lakung

Nof Erika, S.Hi selaku kuasa hukum Irvan E.Lakung, menilai, bahwa pemecatan Irvan Engku Lakung 6 Oktober 2022 adalah tidak sah secara hukum dan cacat formil. Irvan dipecat tidak melalui prosedur yang semestinya. Tanpa Sp1 dan seterusnya, tib a- tiba Irvan mendapat surat pemberhentian pada 6 Oktober 2022.

Di jelaskannya, bahwa tidak ada pembina memberhentikan seorang pembina dan pendiri sebagaimana aturan yang tertuang pada akta pendirian Yayasan. Apalagi Irvan selaku pendiri dan Pembina Yayasan, tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian pembina tersebut. Dengan demikian kata Nof Erika keputusan rapat pembina 6 Oktober 2022 adalah cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan AD dan ART Akta pendirian Yayasan Tarbiyan Islamiah Sech H. Muctar Engku Lakung.

Sebagai mana berita “Pasca Viral Main Pecat Guru, Ratusan Wali Santri MTI E. Lakung Koto Panjang ” Resah “. Sekum Yayasan ” Kasak- kusuk “yang ditayangkan Kaba Sumbar 4 Agustus 2023, Pihak pengelola Drs. Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, selaku sekretaris Umum  Yayasan beserta kawan-kawannya masing-masing H. Admonantas, SH , Endi Novera Dt. Majo Labiah Nan Putiah. Melakukan Somasi pada Irvan tertanggal 9 Agustus 2023.

Kuasa Hukum Irvan.E Lakung  dari Kantor Advokad Nof Erika SH,I ,C.Med dan Partner, masing-masing, Elga Maidison, SH,- Joni Iskandar, SH, MH,- Firdaus Rahmad.Y, SH,- Abdul gani, SH. Menurut para advokat tersebut, Pemberhentian ataupun somasi yang dikeluarkan  Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang Cs, merupakan Tindakan melawan hukum, ujar tegas.(ea)

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts