Kodi Utara, Suaraindonesia1.id – Menurut Pengakuan Salah Satu Guru Kontrak Daerah pembayaran Gaji Guru tidak Sesuai dengan SK BUPATI Kabupaten Sumba barat daya jelas Katrina Kaka Ndaha ,S.Pd ketika di temui Media di Rumah Kediaman Kamis /15/12/2022
Katrina Menjelaskan Sejak tahun 2020 Surat Keputusan (SK Bupati ) saya di tempatkan di SMP SOLID Salah satu Sekolah Swasta di Kodi utara.
Sesuai SK Bupati,saya sebagai Guru tenaga Kependidikan penempatannya di Sekolah SMP SOLID Pada tanggal bulan 1 April 2020 Sesuai Bunyi SK Bupati saya termasuk tenaga Kontrak Dana Bos di Lingkup kabupaten Sumba barat daya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba barat daya Masa Kepemimpinan dr.Kornelius Kodi mete, dalam Surat Keputusan Bupati saya selaku Tenaga Kontrak Daerah yang di Bebankan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah,( Keuangan Dana Bos).
Dengan Besaran gaji Rp.1650.000 /Bulan yang besumber dari Dana Bos ,Kenyataan dalam Adminrasi Pembayan pada tahun 2020 Saya di Bayar hanya Rp 6600.000
Yang sebenarnya pihak Sekolah harus membayar untuk gaji saya Rp.13200.000 tahun Anggaran 2020
Dari total gaji saya yang masih di tangan Pihak Sekolah masih Rp.6600.000 untuk tahun Anggaran 2020
SK Bupati tahun 2021,Gaji saya yang bersumber dari Dana Bos Rp 950.0000 /bulan
Saya hanya di bayar Rp.1400.000 yang Seharusnya pihak Sekolah harus membayar Rp.7600.000
Pihak sekolah masih tunggakan Rp.6400.000 tahun anggaran 2021
Sedangkan tahun anggaran 2022 kepala Sekolah hanya Mentransfer Rp.4800.000 Ke Rekning ungkap Katrina
Ketika Media ini Konfirmasi Marselinus Lota Nduhu, selaku Kepala Sekolah ia menjelaskan pada media Saya Membayar Gaji Guru di Luar SK BUPATI ucapnya Lewat sambungan Selulernya pada hari Kamis 15/12/2022
Marselinus Menjelaskan pada Media Pembayaran di Luar SK BUPATI Karen Jumlah Dana Bos Tidak Mencukupi KAKA, kata Kepasek Maarselinus,Liputan Tibo Suaraindonesia1.id.