spot_img
BerandaDAERAHGakkum KLHK Kalimantan Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto

Gakkum KLHK Kalimantan Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1, Samarinda,Kaltim – Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggerebek kegiatan dan menindak penambangan Batubara ilegal di sekitar lokasi IKN tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumat (4/2/2022) pukul 14.00 Wita.

Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta 3 unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.Gakkum

Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Baca: Bendungan Lawe-lawe Terancam Mangkrak

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.Gakkum

Lebih lanjut Sustyo Iriyono mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini”, pungkas Sustyo Iriyono dalam siaran persnya.Gakkum

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK

mengatakan kegiatan Operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Rasio.

Dikatakan Rasio, pihaknya diperintahkan Ibu Menteri LHK, Dr. Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.

“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City,” katanya.

Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” jelas Rasio.

Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar. (bbm)*

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts