Praktek Ilegal tambang galian C, telah menjadi pemicu polisi tembak polisi. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil, yang mengungkapkan kegiatan penambangan tersebut, tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang.
Seyogyanya pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang cq. Kasatker Satuan Non Vertikal Tertentu, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Sumbar, turut serta sebagai terperiksa serta bertanggung jawab.
Pasalnya, berdasarkan investigasi tim suaraindonesia1.id, serta info data di lapangan, didapati bahwa galian C berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, diduga menyuplai material ke proyek Embung Lasuang Batu yang berada di kawasan Jorong Lasuang Batu, Nagari Kapau Alam Pauh Duo Nagari Kecamatan Pauh Duo.
Lokasi tambang Galian C tersebut yang jadi pokok permasalahan ini berdampingan dengan lokasi embung lesung batu, di bawah tanggung jawab Satuan Kerja (Satker) Satuan Non Vertikal Tertentu, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA)
Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang.
Kasatker SNVT PJPA, Tosweri, mengutip portal suarakejaksaan.com, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan bahwa material galian C untuk Embung Lesung Batu yang sedang dikerjakan, di suplai dari tambang rakyat yang tidak memiliki izin. Hal itu diakui Tosweri kebutuhannya hanya sedikit, ungkapnya.
Ditambahkan, “Untuk tambang rakyat yang diambil secara manual setahu kami tidak ada larangan pak. Karena informasi yang kami dapat, untuk pembangunan di Solok Selatan material memang bersumber dari tambang rakyat ini, yang diambil dengan manual”, ungkapnya.
Sementara Kepala BWSS V, Naryo Widodo ST MT ketika dikonfirmasi melalu WhatsApp terkait persoalan ini belum memberikan respon sampai berita ini diturunkan. Kepada suaraindonesia1.id, disarankan agar menghubungi bawahannya Rizki.
“Hubungi aja mas Rizki mas atau datang aja ke kantor pak temu Mas Rizki minggu depan,” ujar Naryo menghindar.
Dilain tempat, mengutip Statement Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menyebutkan, lokasi tambang berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
“Setelah terjadi peristiwa penembakan, dari Polda dan Polres langsung menyikapi dengan menutup lokasi galian C tersebut,” kata Dwi kepada wartawan.
Ia tidak merinci siapa pemilik tambang tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan kepemilikan tambang tersebut. Sampai saat ini masih didalami (pemiliknya). Semoga dalam waktu dekat bisa terungkap,” katanya.
Tambang galian C itu telah menyebabkan tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan itu ditembak AKP Dadang Iskandar, yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Kasus yang jadi sorotan masyarakat, sehingga kompolnas dan komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus dengan datang langsung ke Sumatra Barat untuk melihat akar permasalahan. (AS)