Exclusive Content:

Stop Press

Kab.Limapuluh Kota - Stop Press. Pemimpin Redaksi media online...

Realisasi Dana Desa TA 2024 Desa Retak Ilir

Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Tahun Anggaran 2024 di...

Ipda Robby Minta PKD Ciptakan Pilkada 2024 Berintegritas

Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda. Robby Haw Wantania, SH, MH,....
BerandaDAERAHGelapkan Dana Desa, Mantan Kades Akhirnya Masuk Bui.

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades Akhirnya Masuk Bui.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1. Polres Pesawaran – Polda Lampung – Mantan Kepala Desa Hanau Berak Periode 2015-2021 MGA (50) ditangkap Polisi dan ditahan, lantaran Korupsi Dana Desa Tahun 2021 saat memiliki kekuasaan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Selasa 29/11/2022.

MGA ditangkap saat berada disebuah kontrakan bersama istri mudanya di Daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta utara, Provinsi DKI Jakarta, kini mantan kades tersebut menjadi tahanan Mako Mapolres Pesawaran, salah satu target respon problem akut sebagaimana program Quick Wins Presisi Polri.dana

“Oknum mantan Kades itu ditangkap terkait dugaan penggelapan Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 236.381.026,00,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) saat di dampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dan Kasi Humas AKP Darwin, S.H saat konferensi Pers di depan Mako Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/22) Pukul 10.00 Wib.

Baca: SatLantas Polres Tanggamus Tebar Kebaikan Kepada Pemulung dan Pekerja TPA Sampah.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak TA. 2021 tersebut.dana

“Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggung jawabannya mencapai 100%, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 236.381.026,00,” jelasnya.

AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindak pidana korupsi tersebut dikarenakan memiliki kekuasaan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa, modus operandinya dilakukan oleh mantan Kades Hanau Berak MGA selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).dana

“Dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021 dari seluruh kegiatan yang ada di Desa tersebut dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka MGA selaku Kepala Desa periode 20 Mei 2015 sd 20 Mei 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pengelolaan keuangan APBDES di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 itu tidak sesuai dengan RAB, karena itu penyelidikan dilakukan, terlebih 28 saksi sudah di panggil baik pelapor, Kades Periode 2022, Pj Kades 2021, Sekdes, Kaur, Kasi, Operator Desa, Kadus, RT, Tukang, Pekerja, Pemilik Toko, maupun Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

“Semua saksi tersebut sudah kami periksa dan sebelumnya penyelidikan sudah dilakukan terkait pemeriksaan fisik kegiatan tahun 2021, termasuk juga dokumen terkait pengelolaan keuangan APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021 telah kami sita dan diperiksa,” terangnya.

AKBP Pratomo Widodo juga menambahkan, adapun barang bukti yang telah disita itu berupa Dukumen APBDes Tahun 2021 (1 bundel), APBDes Perubahan 2021 Desa Hanau Berak (1 bundel), Nota Pembelian Bahan Material dari Toko Bangunan DELLA (18 lembar), Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 (11 lembar), beserta Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 (1 Bundel).

“Semua dokumen itu menjadi barang bukti dalam kasus ini, sedangkan MGA, kini berstatus sebagai tersangka dan pengakuan sementara uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, tersangka MGA disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. MGA dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana regulasi tersebut,” pungkasnya.

(Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments