Exclusive Content:

Pleno Rekapitulasi KPU Pesisir Selatan: HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan...

Tindakan KPU Umum Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024...

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...
BerandaIBU KOTAGelar Sidang Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta...

Gelar Sidang Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat Atas nama Jaya, SH., MM.

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1.id
Gelar Sidang Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat
Atas nama Jaya, SH., MM.
Pada hari ini Senin, ( 21 November 2022 ), Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Tim Penasehat Hukum dari Jaya SH., MM., (Mantan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta)

Tim Penasehat Hukum Jaya SH. MM telah melakukan Konfrensi Pers sehubungan dengan Perkembangan Perkara No. 545 / Pid.B / 2022 / PN Jakarta Pusat guna menyikapi Bahwa dakwaan Jaksa dalam perkara aquo yaitu tentang “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian., sebahaimana Pasal 263 ayat (1) HUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Yang dilakukan oleh Jaya, SH., MM.sidang perkara

Adapun sikap Kami dalam dakwaan tersebut sebagai berikut :
Bahwa Jaya, SH., MM., menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 343/Cakung Barat, No. 436/Cakung Barat (DH, HM No. 269/Gapura Muka), No. 437/Cakung Barat (DH. HM No.

Baca: Peringati Hari Sepeda Nasional, LMK Lagoa dan GOTARA Adakan Gowes Bareng dan Santunan

539/Gapura Muka), No. 438/Cakung Barat (DH. HM No. 525/Gapura Muka), No. 439/Cakung Barat (DH. HM No. 526/Gapura Muka), No. 442/Cakung Barat (DH. HM No. 565/Gapura Muka), No. 443/Cakung Barat (DH. HM No. 573/Gapura Muka), No. 447/Cakung Barat (DH. HM No. 574/Gapura Muka), No. 448/Cakung Barat (DH, HM No, 528/Gapura Muka), No. 449/Cakung Barat (DH. HM No. 570/Gapura Muka), No. 450/Cakung Barat (DH. HM No. 425/Gapura Muka), No. 453/Cakung Barat (DH. HM No. 529/Gapura Muka), No. 454/Cakung Barat (DH. HM No. 540/Gapura Muka), No. 455/Cakung Barat (DH. HM No. 530/Gapura Muka), No. 456/Cakung Barat (DH. HM No.sidang perkara

445/Gapura Muka), No. 457/Cakung Barat (DEI. HM No. 572/Gapura Muka), No. 458/Cakung Barat (DH. HM No. 538/Gapura Muka), No. 459/Cakung Barat (DH. HM No. 523/Gapura Muka), No. 461/Cakung Barat (DH. HM No. 569/Gapura Muka), No. 462/Cakung Barat (DH. HM No. 571/Gapura Muka), Beserta Turunannya Yang Saat Ini menjadi 38 (Tiga Puluh Delapan)

Sertipikat Hak Guna Bangunan, Kesemuanya Tercatat Atas Nama PT. Salve Veritate, Dengan Luas 77.852 M2 Dalam Sengketa Tanah Terletak Di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 didasari dengan adanya Surat dari :
Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887 / 600-31.75 / VI / 2019 tanggal 20 Juni 2019 ;
Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019

Dan didukung pula dengan adanya atensi dari Menteri ATR/BPN ;
Bahwa Pembatalan Sertifikat – Sertifikat sebagaimana Surat Keputusan Nomor. 13 / PBT / BPN.31 / IX / 2019 tanggal 30 September 2019 dikarenakan alas hak awal berupa Girik-Girik dalam Persil 22 dan Persil 23 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat-Sertifikat tersebut tidak ditemukan di Kelurahan Cakung Barat

Bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, Jaya, SH., MH. terlebih dahulu telah memerintahkan jajaran dibawahnya melalui surat tugas No.839/ST-31.75/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, untuk melakukan peninjauan lokasi di Lahan PT. Salve Veritate

Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan berdasarkan surat-surat dan atensi dari Menteri ATR/BPN

Bahwa Pada hari ini Senin, 21 November 2022 kami selaku Tim Kuasa Hukum Jaya, SH., MM., menghadirkan Saksi Fakta yaitu H. Endang Sulaeman, SH., selaku mantan Pegawai IPEDA yang menerangkan Fakta bahwa Persil 22 dan Persil 23 terletak di Kelurahan Cakung Timur dan bukan terletak di Kelurahan Cakung Barat, hal tersebut didukung dengan Bukti Peta Desa

Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Surat Lurah Cakung Barat yang didasari dengan :
Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019

Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887 / 600-31.75 / VI / 2019 tanggal 20 Juni 2019 ;
Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019
Telah tepat dan dapat dibuktikan

Narasumber: Erlanga Law Firm
Report, Jerry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments