Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHGugatan kepada Rais 'Aam PBNU Dicabut: Persoalan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan...

Gugatan kepada Rais ‘Aam PBNU Dicabut: Persoalan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan Pimpinan PBNU

Author

Date

Category

 

Lampung – Suaraindonesia1, Gugatan Perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut.

Penggugat melalui Kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan:Gugatan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK,

2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

Baca: Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi, Tim Opsnal Satresnarkoba Terima Penghargaan Dari Kapolres Pasaman Barat

 

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rois ‘Aam PBNU KH. Miftakhul Akhyar sebagai Tergugat, pada hari Selasa, 11 Januari 2022 telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, SH.,MH salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar, “Pada hari persidangan ini (11/1) telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, sengketa hukum antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir. Namun demikian, penyelesaian persoalan-persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.

Muhammad Hamzah, SH, yang juga merupakan tim kuasa hukum Rais ‘Aam PBNU menambahkan, “Sebagai kuasa hukum, kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi.” (Yongki H)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments