Suaraindonesia1-Aceh Tamiang-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan rapat Paripurna masa persidangan ketiga, dengan agenda pembentukan Pansus atas LKPJ Bupati. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama pada senin (20/06/2022).
Rapat Paripurna dipimipin oleh Muhammad Nur dengan agenda Pembacaaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Satu Bidang Pemerintahan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021, Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus II (Dua) Bidang Perekonomian Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2021, Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus III (Tiga) Bidang Keuangan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2021, dan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus IV (Empat) Bidang Pembangunan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2021.
Lampiran Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022 : Susunan Keanggotaan Panitia Khusus I (Satu) Suprianto, ST sebagai Penanggungjawab; Fadlon, SH sebagai Koordinator Pansus I dan II; Muhammad Irwan, SP sebagai Ketua; Maulizar Zikri sebagai Wakil Ketua; Dody Fahrizal sebagai Sekretaris; Sugiono Sukandar, SH sebagai Anggota; Ngatiyem, S.Pd sebagai Anggota; Jayanti Sari, SH sebagai Anggota; dan Zulfidar, SE. MM sebagai Anggota.
Baca: Bupati Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang
Lampiran Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2022 : Susunan Keanggotaan Panitia Khusus II (Dua) Suprianto, ST sebagai Penanggung Jawab; Fadlon SH sebagai Koordinator Pansus I dan II; H.Saiful Sofyan, SE sebagai Ketua; Hj. Rosmalina sebagau Wakil Ketua; H. Samuri sebagai Sekretaris; Salbiah, S.Pd.I. MM. sebagai Anggota; Tgk. Irsyadul Afkar, S.Sos.I. sebagai Anggota; dan Muhammad Saman, S.Pd. sebagai Anggota
Lampiran Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2022 : Susunan Keanggotaan Panitia Khusus III (Tiga), Suprianto, ST sebagai Penanggung Jawab; Muhammad Nur sebagai
Koordinator Pansus III dan IV; Irwan Efendi, A.Md sebagai Ketua; Juniati, S.Farm. Apt. sebagai Wakil Ketua; Erawati IS, SH sebagai Sekretaris; Sarhadi sebagai Anggota; Rahmad Syafrial, SH sebagai Anggota; Desi Amelia sebagai Anggota; dan Purwati sebagai Anggota
Lampiran Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2022 : Susunan Keanggotaan Panitia Khusus IV (Empat), Suprianto, ST sebagai Penanggung Jawab; Muhammad Nur sebagai Koordinator Pansus III dan IV; Miswanto, SH sebagai Ketua; Fitriadi sebagai Wakil Ketua; Ir. H. T. Rusli sebagai Sekretaris; Muhammad Nasir sebagai Anggota; Tri Astuti sebagai Anggota; Dedi Suriansyah, MA. sebagai Anggota; dan Siti Zaleha, ST sebagai Anggota.
Turut hadir dalam kegiatan sidang paripurna tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, Ketua DPRK Aceh Tamiang, para Kepala Dinas, para Asisten Sekretariat Daerah, para Camat, Insan Pers, Pegiat Sosial dan tamu undangan lainnya.(edi.s)