Exclusive Content:

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Rumbai Berkolaborasi Dengan Pemdes dan Instansi Terkait

Dalam rangka mendukung Program Nasional di bidang ketahanan pangan,...

Mahasiswa Penting Tempa Diri Untuk Masa Depan

Masa kuliah adalah fase penting dalam kehidupan mahasiswa,  yang...

Kapolsek Sungai Rumbai Iptu Robby dan Anggota Bantu Korban Kebakaran

Kapolsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Iptu Robby...
BerandaDAERAHHebat' Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pengedar TrihexyPenidyl 650 Butir.

Hebat’ Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pengedar TrihexyPenidyl 650 Butir.

Author

Date

Category

Bitung – Suaraindonesia1, Berawal dari informasi warga tentang pengedar obat keras TrihexyPenidyl yang sering terjadi disalah satu lokasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung langsung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/2022).

Gerak cepat pengembangan yang Tim Opsnal Sat Resnarkoba tersebut selanjutnya membuahkan hasil dengan mengamankan seorang lelaki inisial SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga sebagai pengedar dari obat keras TrihexyPenidyl beberapa saat kemudian di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.

Baca: Polisi Ringkus 3 Pria di Pasbar, Curi Leptop Milik Sekolah

Benar saja saat diamankan, dari dalam saku celana lelaki SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas lagi dalam bungkusan rokok.

Tak cukup sampai disitu, pengembangan pun terus dilakukan oleh Tim Opsnal yang kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl yang disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah pacar nya sekitar wilayah kota Bitung.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat dikonfirmasi Sabtu (19/2/2022) mengatakan; Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.

“SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang”, kata Derry.

“Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut”, ucap nya.

Lebih lanjut Eko mengatakan; Dalam kasus ini, SL sudah kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Jmmy is)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments