Exclusive Content:

Pungli: Dana Hibah Nelayan, Kadis Perikanan dan Pangan Geram!!

Suara Indonesia1 - Dana hibah kelompok masyarakat nelayan, acapkali...

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan...

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...
BerandaHUKUMHUT ke 79 PGRI di Limapuluh Kota "Guru Bermutu, Guru di Palaki"??

HUT ke 79 PGRI di Limapuluh Kota “Guru Bermutu, Guru di Palaki”??

Author

Date

Category

Benar-benar malang nasib 6.366 Guru Sekolah Dasar dan Menengah, yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota. Berbagai agenda/ kegiatan di pemerintahan tempat mereka mengabdi, sepertinya pembiayaannya gaji para pahlawan tanpa jasa tersebut jadi sasaran pemotongan/ dipalaki/ dipungli dengan dalih sumbangan. PGRI

Seperti halnya pelaksanaan Hari Ulang Tahun ke 79 PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Tahun 2024, sejak 25 November 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota HUT ke 79 PGRI 2024 di gaungkan “Guru Bermutu, Indonesia Maju“. Ironinya kenapa gaji guru yang dipalaki ?.

Wisran, Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi ” Elang Indonesia dalam siaran persnya ,” Setidaknya sebanyak 6.366 guru yang mengabdikan dirinya yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, sepertinya telah di ” Pungli “, oleh Pengambil Kebijakan di Dinas Pendidikan melalui pemotongan gaji melalui Bank dengan bungkus “Sumbangan” tetek bengek, ucapnya.

Operandi Pungli yang dibungkus “Sumbangan” berbagai kegiatan baik oleh Dinas Pendidikan, juga Organisasi, seperti halnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), seyogya bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

PGRI
Wisran, Ketum LKA Elang Indonesia ( Foto. Istimewa )

Point siaran pers LKA Elang Indonesia, “dalam persoalan pungli ini, pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Ditegaskan Wisran, “Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ujar Ketum LKA Elang Indonesia.

Wisran paparkan pihaknya mendapat laporan serta keluhan dari beberapa ” Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” bahwa mereka telah merasa jadi ” Bulan- Bulanan ” dari kebijakan petinggi di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan berbagai bentuk sumbangan yang jumlah dipatok dan dipotong langsung melalui gaji yang seharusnya mereka terima perbulannya.

PGRI
Hj.Indrawati Munir, Ketua PGRI dan Antony, Ketua Panitia HUT ke 79 PGRI Limapuluh Kota ( kanan)

Wisran paparkan, terkait tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati Hari Jadi PGRI secara Nasional, tidak terkecuali di Limapuluh Kota, HUT ke 79 itu dilaksanakan dengan berbagai kegiatan. Namun sepertinya 6.366 orang Guru Tingkat Dasar dan Menengah, di ” Pungli ” oleh Bendahara Kecamatan sebesar Rp. 250.000  Guru yang sudah sertikasifikasi dan  Rp.100.000/ guru biasa melalui pemotongan gaji via Bank Nagari.

Pemotongan gaji guru tersebut dengan alasan kegiatan HUT PGRI ke 79 tahun 2024, yang dilaksanakan di Situjuah Kec. Larah Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota, sedikitnya terkumpul dana Rp.1.3 Miliar, masuk ke rekening siapa, seyogyanya instansi penegak hukum proaktif menyikapi kasus yang bukan delik aduan, demikian ungkap Wisran.

Sementara, 6.366 guru tingkat Dasar dan Menengah yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota itu, terdiri 4000 Guru Bersertifikasi dan 2366 Guru belum Bersertifikasi itu, pada bulan Mei 2024 ketika dilaksana kegiatan Seminar PGRI Limapuluh Kota di Gedung Serbaguna Politani Tanjung, diwajibkan ” Sumbangan ” Rp.150 ribu/ Guru, tiru Ketum Elang Indonesia.

PGRI
Efri Efendi, S. Pd, Kadis Pendidikan Kab. Limapuluh Kota (Foto. Dokumentasi)

Baik Ketua PGRI Limapuluh Kota, Hj. Indrawati Munir, S. Pd atau Ketua Pelaksana HUT ke 79 PGRI Limapuluh Kota, Antoni ketika berhasil dimintakan tanggapan terkait ” Pungli” Berkedok sumbangan tersebut membantah.

“Kegiatan kita Pekan Olah Raga Seni dan Agama dalam rangka HUT PGRI ke 79 di Situjuh, dan kita PGRI Kabupaten Limapuluh Kota tidak pernah dan tidak ada memungut ke guru- guru. Karena anggarannya sudah tersedia dari sisa kegiatan Seminar bulan Mei 2024 lalu”, ujar Indrawati dan Antoni.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Afri Efendi, terkait adanya pemotongan gaji 6.366 guru oleh 13 Bendahara Kecamatan di bawah kendalinya, berusaha dimintakan tanggapan hingga berita ini update, belum berhasil dihubungi, baik melalui ponsel pribadinya. (rfd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments