Pati, Suaraindonesia1.id. Nasib yang menimpa warga Desa Ngawen kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Ronjianto harus kehilangan satu unit mobil Taft Nopol H 7448 GS miliknya. Kendaraan yang di belinya dengan susah payah malah sekarang di ambil alih sama orang lain.
Ronjianto pemilik mobil Taft saat di konfirmasi 12 /11/2021 menjelaskan”pada tahun 2016 Ronjianto pinjam uang kepada Nasir warga ngablak sejumlah 20 juta rupiah, dengan sebagai jaminan BPKB mobil tersebut. selang beberapa tahun Ronjianto membayar hutangnya kepada Nasir sejumlah 65 juta. dengan rincian 27 juta di bayar saat Nasir tugas di Polsek Gunungwungkal, 21 juta saat tugas di Polsek cluwak dan 17 juta di bayarkan di rumah Nasir.dari jumlah pembayaran Ronjianto kepada Nasir masih ada kekurangan 5 juta sesui dengan jumlah hitungan Nasir.ungkap Ronjianto
Karena terlalu banyaknya beban yang di tanggung Ronjianto dengan pinjaman 20 juta yang ber- bunga bunga sampai mencapai 70 juta akhirnya menjadi beban berat yang di tanggungya. karena Ronjianto ingin mempertahankan barang miliknya sebagai jaminan hutang kepada Nasir yang dirasa cukup besar.
Hutang yang semakin lama semakin meningkat nilainya akhirnya Ronjianto menggadaikan mobil Taft nya kepada Sukoyo warga Ngawen kecamatan Cluwak Kabupaten Pati tetangganya sendiri.dalam perjanjian Ronjianto pinjam uang senilai 15 juta kepada Sukoyo tanpa ada bunga, dengan perjanjian barang jaminan mobil Taft boleh di gunakan Sukoyo untuk aktivitas.selang beberapa bulan Ronjianto menanyakan mobil miliknya kepada Sukoyo karena mobil tidak pernah kelihatan.dan menurut keterangan Sukoyo kepada Ronjianto katanya mobil udah di ambil saudara Nasir.
Merasa di dirugikan karena sudah di permainkan akhirnya Ronjianto mengadukan permasalahan ini ke Kantor Advokat dan konsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra dan parade Nusantara Associate cabang Kabupaten Pati. dan semua permasalahan yang di alaminya sudah di serahkan semuanya dan biarlah proses hukum yang berlaku”.tutur Ronjianto.
Baca:
Upacara ziarah Nasional Hari Pahlawan Dipimpin Dandim 0117/Atam
“Terkait pengaduan yang di sampaikan saudara Ronjianto udah kami tanggapi dan sudah saya beri surat somasi untuk mendapatkan keterangan dari pihak Pihak yang terkait dan akan segera mengambil tindakan yang tegas supaya secepatnya terselesaikan.ungkap Suyono direktur kantor advokat dan konsultan Hukum cabang Pati”.(tr)