Exclusive Content:

Sekarang Kami Lancar Angkut Hasil Panen

Jalan yang semula hanya berupa tanah berdebu, berlubang, dan...

Ketang Tempati Rumah Yang Diperbaiki Satgas TMMD Kodim 0428/MM

Pak Ketang (70) beserta keluarga sudah menempati rumah, di...

Mengenal dr. Jiwa Zhaqi Adiguna

Jiwa Zhaqi Adiguna anak kedua dari pasangan Sapuan Edi...
BerandaKota PayakumbuhIrwan, SH, MH : Pembangunan di Hutan Lindung Labrak Hukum dan Aturan

Irwan, SH, MH : Pembangunan di Hutan Lindung Labrak Hukum dan Aturan

Author

Date

Category

Pasca viralnya dan gencarnya berbagai tanggapan miring keberadaan Palano Hill Cafe dan penggundulan Bukit Pilano dan sekitarnya ( disebut- sebut hutan penyangga – red ) oleh oknum pengusaha EA di sisi jalan Diponegoro Kel. Payolansek Kota Payakumbuh . Siapa ” Backing” dibalik sosok EA yang terkesan kebal hukum itu, juga memantik tanggapan Irwan, SHI, MH, Peneliti pada Bangsa Institute, serta pemerhati hukum negeri ini.

Menurut Irwan. SHI, MH, pembangunan area wisata di lokasi hutan lindung jelas bertentangan dengan hukum dan adat Minangkabau.

Dalam persfektif hukum negara, hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung, maka dilarang melakukan aktifitas apapun di area hutan tersebut. sedangkan menggarap ataupun bertanam di hutan lindung tegas di larang oleh karena dapat merusak struktur hutan dan tanah, apalagi merobah total fungsi tanah dengan membangun di atas tanah serta menebang berbagai perkayuan di dalam hutan tersebut.

Pemerintah daerah sejatinya ketika melihat dan mendapatkan informasi tentang hal ini harus cepat dan tegas mengacu kepada berbagai peraturan daerah yang ada. Tidak ada alasan bagi UPTD KPHL untuk tidak menindak tegas terhadap pemilik dan pengelola lahan tersebut, jika pemerintah daerah peduli dengan penyelamatan lingkungan di Kota Payakumbuh.

Sangat aneh jika di kawasan hutan lindung dieksploitasi kemudian mendirikan bangunan, jelas untuk mendirikan bangunan saja harus ada izin membangun. Logikanya, jika bangunan berdiri di kawasan hutan lindung, pemda tidak tau, ini tentu aneh.

Mengacu kepada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pengalihan fungsi hutan tersebut tidak mudah dan harus mengikuti prosedur yang ketat. Artinya, pengaturan ini ditujukan agar perorangan dan maupun masyarakat hukum adat yang memiliki tanah ulayat tidak semena-mena merusak hutan.

Untuk itu, imbuh Irwan. SHI, MH. peneliti Portal Bangsa yang berkantor di Payakumbuh, kita harus mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh untuk menindak tegas pihak-pihak yang dengan terang-terangan telah merusak hutan dan mengangkangi peraturan daerah. ( Jun )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments