MERANGIN – Suaraindonesia1, janji kampanye kades terpilih desa telun, kecamatan Nalo Tantan pecat perangkat desa yang lama tidak sesuai dengan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang Desa.
Setelah pelantiknya kades desa telun ( LH) pada tanggal 14 juni 2022 di depan kantor bupati baru merangin. kades bertindak tidak sesuai dengan aturan dan udangan yang berlaku memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang di ataur dalam udang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kades Telun (LH) langsung mengganti kaur dan kadus lawan politiknya.
Sebagai mana dalam pasal 53 nomor 6 tahun 2014 jelaa disana perangkat aturan mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Baca: Digilir Tiga Remaja Setelah Dicekoki Miras.
Sebagai mana udangan-undang berbunyi dalam pasal 53 undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa, pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015, sebagai mana sudah di rubah permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu:
1. Perangkat desa dapat di ganti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Di berhentikan karena,
-usia sudah mencukupi 60 (enam puluh) tahun.
– dingatakan terpidana paling sedikit 5 tahun penjara, yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan.
– Berhalangan tetap,
– tidak lagi memenuhi sebagai peranhkat desa,
– melanggar larangan sebagai perangkat desa.
sebagai mana surat edaran Bupati Nomor 141/638/dpmd/Vlll/2022 tanggal 4 agustus 2022
Dan surat pemerisaan abusman cabang jambi Nomor 180.50/401/dpmd/IX/2022
Menginventarisasi keputusan kepala desa yang mwngakat danemberhentikan perangkat desa yang tidak memiliki rekomwndasi tertulis oleh camat.
Memerintahkan kepala desa membatalkan pengakatan dan pemberhwntian seuai dengan akngka 1.
Serta surat camat Nalo Tantan Nomor 100/2/8/pemtrantibum/ kcntt/2022
Kepala deaa yang bersangkutan tidak menjalakan dan mengindahkan surat 2 tersebut.
By. Mulyadi, S. Pd. I