Bimtek Kepala Desa Seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, dilaksanakan di New Hollywood Hotel Pekan Baru-Riau, (21/9/2023).
Pelaksanaan kegiatan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan diluar Wilayah, Kabupaten Mandailing Natal ini dinilai telah menentang statemen Bupati Madina.
Dimana pada waktu lalu “Ja’far Sukhairi Nasution” pernah mengatakan bahwa “Bimtek Kepala Desa tidak lagi diijinkan, diluar wilayah.
Kalaupun tetap diadakan setidaknya harus, di Kabupaten Mandailing Natal sendiri”ucap Bupati pada waktu itu.
Namun,beredarnya salah satu undangan Bimtek Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal, bernomor: 010/PEMDES/PUSPIMDA/V/2023. Perihal: Undangan Bimtek & Pengembangan Kompetensi.
Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Berbasis Transparansi, Akuntabel dan Fungsional (Zero Coruption)” terlihat ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Para Camat se Kabupaten Mandailing Natal, para Kepala Desa se Kabupaten Mandailing Natal, Ketua BPD se Kabupaten Mandailing Natal.
Dengan Lembaga Pelaksana tertera di Kops Surat bernama PUSPIMDA (Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Desa ) Bogor.
Dinilai tidak mengindahkan ucapan dari orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Mandailing Natal ini.
Dalam surat undangan, kegiatan akan berlangsung selama, 4 (empat) hari 3 (tiga) malam dari tanggal 22 s/d 24 September 2023 di New Hollywood Hotel Jalan Kuantan Raya No.120A Pekan Baru, Riau.
Atas kegiatan tersebut, Tiga Organisasi Kemasyarakatan, di Kabupaten Mandailing Natal yang bergabung dalam Koalisi Ormas dan LSM.
Tergabungnya tiga organisasi antara lain: LSM-Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), LSM-Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) dan Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal angkat bicara.
Ketiga Organisasi tersebut menilai kegiatan Bimtek di Pekan Baru itu, hanya menguras anggaran Desa saja..tanpa ada Output positif yang dihasilkan oleh peserta.
Bimtek dan juga jika Bimtek tersebut hanya untuk, sekedar memberikan penjelasan penjelasan ataupun teori mengapa harus diluar Wilayah Kabupaten Mandailing Natal..
Karena Madina juga memiliki Hotel dan Gedung yang cukup memfasilitasi , eserta selama kegiatan berlangsung.
Seperti yang diutarakan Ketua LSM-WGAB Madina “Mulyadi” kepada awak media, di dalam perundang-undangan Desa memang tidak ada poin yang melarang akan kegiatan tersebut.
Selama tujuan dan hasil dari Bimtek bersifat positif dan, bermanfaat untuk kesejateraan Masyarakat,tapi yang ia sesalkan di dalam pelaksanaan Bimtek itu, menggunakan anggaran Desa yang cukup Fantastis.
Dan pelaksanaannya pun diluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal, sehingga ia beranggapan bahwa Pelaksana Bimtek tersebut.
Telah memandang rendah Pemerintah Daerah yang berwenang, tentang Desa seakan-akan tidak mampu, memfasilitasi kegiatan itu di Kabupaten Mandailing Natal.
“Apa manfaat yang diperoleh oleh Masyarakat tentang Bimtek ini, dan juga sampai sejauh mana pola pikir aparat Desa yang telah di Bimtekkan selama ini, toh masih seperti itu saja.
Bahkan SPJ mereka sendiri pun masih di mintai tolong, dari pihak ketiga untuk membuatnya, padahal anggaran biaya untuk Bimtek dalam sekali kegiatan mencapai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per satu peserta.
Apa mungkin para pelaksana telah memandang rendah Pemerintah Daerah ini, dan dianggap Madina ini tidak mampu,’ memberikan fasilitas terhadap pelaksanaan pelaksanaan kegiatan yang seperti itu?”ucap Mulyadi.
“Jika Pemerintah Daerah tidak bisa menghentikan kegiatan Bimtek tersebut, lantas siapa lagi yang berwenang untuk menghentikannya, lalu kemudian bagaimana dengan statemen Bupati Madina.
Bupati Madina dulu pernah mengatakan bahwa, Bimtek tidak lagi diijinkan bagi Kepala Desa dan Perangkatnya.
Apakah statemen tersebut hanya sekedar bunga-bunga saja, atau hanya sekedar ucap dibibir saja”Tambahnya.
Masih seputar Bimtek yang dilaksanakan di Pekan Baru-Riau tanggal 22 september 2023, awak media sudah mengkonfirmasi Dinas terkait.
Dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.
Dengan mengirim pesan singkat via WhatsApp kepada Kadis PMD Madina namun, hingga berita ini ditayangkan, Kadis PMD Madina belum merespon karena mungkin beliau sedang sibuk dengan agenda pekerjaan yang lainnya.
M.Yakub Lubis selaku Ketua LSM-TAMPERAK mengatakan, telah mendapatkan informasi dari salah satu petugas/staff di Dinas PMD Madina yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Ia mengatakan bahwa Dinas PMD belum ada memberikan ijin secara resmi, terkait kegiatan Bimtek di Pekan Baru-Riau, sehingga Ketua LSM-TAMPERAK menduga bahwa kegiatan ini adalah Ilegal.
Karena menurut informasi yang diterima, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Pekan Baru-Riau, diduga belum mendapatkan restu dari Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
“Info yang saya dapatkan,kegiatan Bimtek oleh pelaksana PUSPIMDA Bogor, diduga tidak ada ijin/restu dari Kadis PMD Kabupaten Madina. Yang otomatis kegiatan tersebut adalah Ilegal”tegas Ketua TAMPERAK Madina.
Kegiatan tersebut juga mendapat kritikan hangat dari, Ketua Ormas FKI-1 Madina. Mengingat akan anggaran Desa melalui Dana Desa.
Yang dijadikan sebagai azas manfaat untuk meraup keuntungan, dan kepentingan pribadi para oknum Mafia Bimtek.
“Ada apa dibalik semua ini, apakah Dana Desa ini akan dihabiskan, hanya untuk kegiatan-kegiatan Bimtek?,
Lalu apa manfaatnya untuk masyarakat?setelah selesai BiMtek ini, apakah masyarakat merasakan kesejahteraan?”pungkas Syamsuddin
Ketiga Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Madina, diantaranya: LSM-Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), LSM-Tameng Perjuangan Rakyat (TAMPERAK)dan, Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal ini.
LSM dan Ormas meminta kepada Bupati Mandailing Natal, harus tegas dan merakyat terkait dengan pelaksanaan Bimtek.
Kepala Desa Se-Madina.jangan hanya melakukan tegoran saja, tanpa ada tindakan yang nyata.
Agar Dana Desa itu dapat dirasakan manfaatnya, oleh masyarakat dan mampu mensejahterkan rakyat.(Jambak)