Pelaku pembobol brangkas milik toko ritel di Bilah Hulu. DWS (25) warga Desa Jambu Tonang, Kec. simangambat, Padang Lawas Utara, diringkus personel Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu.
DWS diringkus Personil Polsek Bilah di Jln. Horas Arah Laut, tepatnya disebuah rumah di Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu malam, tanggal 12 Oktober 2025, sekira Pukul 21.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/10/2025) menyebut, pembobol itu diketahui bermula saat pelapor yang datang ke toko pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 06.45 Wib bertemu dengan 2 orang saksi yang sedang menunggu pelaku untuk membuka toko.
Namun hingga pukul 08.05 Wib pelaku tidak datang, bahkan menurut saksi, pelaku sempat menelepon saksi menggunakan handphone milik toko.
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, pelapor menghubungi MTC untuk minta tolong membukakan pintu dan setelah toko terbuka, pelapor bersama dengan saksi mengecek CCTV dan melihat bahwa pelaku memang benar telah mengambil uang dari dalam brankas.
“Kemudian pelapor menelpon kordinator toko memberitahukan kejadian tersebut, dan membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil mencapai Rp. 108.678.913,-” sebut Iptu Arwin.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, lanjut Arwin, keesokan harinya, Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Hukum Polres Sibolga.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah S.Sos, berserta tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, “Dengan sebelumnya berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Ipda Inal Tanjung, untuk membantu mengamankan pelaku,” ujar Plt Kasi Humas itu.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari tangan pelaku petugas mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, 2 unit handphone, 7 buah kunci, 22 bon faktur toko, 1 potong baju baru warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp.640.000,-.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna di proses lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkas Iptu Arwin. (*)