Exclusive Content:

Kisah Nelayan, Diduga Dinas Perikanan dan Pangan Patok Uang Rp.10 Juta

Kisah seorang nelayan bernama Indra, yang merupakan tulang punggung...

Pj Bupati Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Dramaga

Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, melakukan kunjungan kerja ke...

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...
BerandaDAERAHKades Karya Mandiri Menyuruh Preman Untuk Mencari Pihak Media Yang Telah Memuatnya...

Kades Karya Mandiri Menyuruh Preman Untuk Mencari Pihak Media Yang Telah Memuatnya dalam suatu berita.

Author

Date

Category

 

Malino – Suaraindonesia1, Kejadian Ini Terjadi Pada saat pihak Media menghubungi bapak Kidman selaku Kades Karya Mandiri Kec Ongka Malino untuk meminta daripada foto/gambar jelas APBDES Desa Karya Mandiri pada tanggal 07/12/21, Melalui telepon.

Namun bukannya beliau Yang mengangkat  telpon tersebut tetapi orang yang mengaku sebagai keponakan dari Kades Karya Mandiri dengan menanyakan apa kapasitas pihak Media yang menelpon dan lansung mengancam ” Kau jangan coba main-main sama saya, Saya akan cari kau dimana alamatmu saya banting-banting kau kalau saya dapat”.

Baca: Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/RKS

Dengan Adanya tindakan yang mencoba mengintervensi/menghambat dari pihak media untuk melakukan pengambilan data atau Informasi mengenai transparansi publik pengalokasian dana desa yang di duga tidak tepat sasaran.

Tindakan Yang dilakukan Oleh Kades Karya Mandiri ini adalah tindakan yang sangat tindak mencotohkan dari pada seorang pemimpin yang dimana ia sebagai pemimpin dan juga orang tua yang seharusnya mengayomi ataupun mencontohkan yang baik kepada Masyarakat. Namun ini malah bersikap sebaliknya yang menggunakan kekuasaanya untuk melakukan tindakan-tindakan yang malah merugikan dari pada pihak tertentu seperti kepala preman saja.

Dengan adanya ancaman tersebut kami dari pihak media siap untuk membawa ini ke rana hukum yang di mana ini telah melanggar hukum dengan menghalangi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagaimana di atur dalam UU NO 40 tahun 1999 bab VIII Pasal 28 ” setiap orang yang secara sengaja menghambat melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000.

AR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments