Exclusive Content:

Kisah Nelayan, Diduga Dinas Perikanan dan Pangan Patok Uang Rp.10 Juta

Kisah seorang nelayan bernama Indra, yang merupakan tulang punggung...

Pj Bupati Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Dramaga

Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, melakukan kunjungan kerja ke...

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...
BerandaDAERAHKades Selewengkan BLT Dana Desa untuk 231 KK Sebesar Rp.346 Juta

Kades Selewengkan BLT Dana Desa untuk 231 KK Sebesar Rp.346 Juta

Author

Date

Category

 

SBD, SuaraIndonesia1- Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Kahale, Kecamatan Kodi Balaghar,, Lukas Ndara Tilu( 53), terancam. dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp.346juta.

Warga Desa Kahale mengungkapkan, dana desa tersebut seyogianya diberikan kepada 231 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 300.000 ribu per bulan.Dana desa

karena rentan diselewengkan
” terduga menyelewengkan BLT Dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp346 juta,” ungkap.Warga Jumat (7/1). 2022

Modus yang dilakukan adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.Dana desa

“warga yang Merasa dirugikan dan langsung di Laporkan Kedinas PMD Kabupaten. SBDdari hasil Mediasi Oleh Dinas PMD Membuahakan Surat Pernyataan yang di Buat Langsung Oleh Kepala Desa dan Bendahara Dana Desa , yang di Saksiksikan Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, yang di Hadiri Wakil Ketua DPRD kab SBD, Samsi Pua Golo

Sesuai Bunyi Surat Pernyataan di Tanggal 7/1/2022 Kades Bersama Bendahara Dana Desa, Akan Bayar Tuntas tapi Ketika Kami datang di tanggal 7/1/22 Kadesnya tidak indahkan Pernyataannya ungkap Warga Dengan Kesal, Warga menambahkan, ini masuk dalam.Penipuan apalagi Surat Penyataanya tidak di indahkan

Dana desa

Dalam kasus ini Kepala Desa Lukas Ndara Tilu, dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar. Jalas Warga.

Baca: Peredaran 55 Kg Ganja di Pasbar Digagalkan

 

Untuk Mecari Kepastian awak Media suaraIndonesia1 langsung bertanya ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dasa, Drs.Dominggus Bula, membenarkan Hari ini Kepala Desa tidak Tepati Janjinya dan tadi Saya Sudah Buat Surat Panggilan untuk Menghadap pada Hari Selasa nanti jelas Kadis Lewat Via WhatsApp nya.

Kadis juga Menjelaskan surat Panggilan Saya Sendri Yang Antar ke Rumahnya yang Berada di kampung Belakang Waitabula, tapi Kadesnya tidak ada di tempat kata Kadis

Karena Kades Lukas Ndara Tilu, tidak ada surat Panggilan yang Saya Antar saya Kasih Lewat Mama Mantunya Lukas Ndara Tilu., (Liputan Tibo).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments