Bangko – Suaraindonesia1, Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan DESA Kadis PMD camat, cabut SK pemberhentian dan pengakatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan pasal 53 undang-udang Nompr 6 Tahun 2014 dan pasal 5 permendagri Nomor 67 tahun 2017 sebagai mana perubahan permendagri nomor 83 tahun 2015, Bangko 19 september 2022.
Banyaknya polemik pengakatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten merangin khususnya di kecamatan Nalo Tantan, tepatnya Desa Danau dan Desa Telun yang tidak sesuai dengan aturan dan perudang-udangan yang berlaku. Tegas Kadis PMD.
Setelah kami komfirmasi dengan (Abdul Rohman) sebagai perwakilan dari perangkat desa telun yang di berhentikan sepihak, beliau merasa heran dan kaget, mereka tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tetulis sebagaimana yang di atur dalam pelaturan dan undang-undang yang berlaku tentang pemberhentian dan pengangkatan.
Baca: Rekomendasi Camat Sarat Kepentingan Politik
Perangkat desa telun yang di berhentikan oleh kades Telun (LH) berjumlah 4 orang.
1. Abdul Rohman ( kaur umum)
2. Syamsudin Kadus Air mancur
3. Musyadi kadua duaun telun
4. Amrizal kadus Malako Kecil.
Kami juga kembalik mengkomfirmasi dengan perangkat Desa Danau yang di berhentikan sepihak terdiri 8 orang.
1. Dedi hariyansyah Sekdes.
2. Aswan kasi pemerintahan.
3. Kurnia ilahi kau keuangan.
4. Haris kasi pelayanan.
5. Desi iskandar kau umum.
6. Sargawi kadus atas.
7. M. Alifiah kadus bawah.
8. A. Kahar kadus lama.
Yang terjadi di Desa Danau mereka juga tidak menerima surat peringatan baik secara lisan maupun tulisan atas kesalahanya yang mereka lakukan.
Makanisme penggantian dan pengangkatan perangkat desa sudah di atur dalam pasal 4 permendagri nomor 83 tahun 2015 berbunyi sebagai berikut.
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pemberhentian perangkat desa sepihak jelas bertentangan dengan Pasal 5 permendagri Nomor 67 tahun 2017, sebagai mana perubahan dari pelaturan permendagri Nomor 83 tahun 2015 dan pasal 53 Nomor 6 tahun 2014 udang-undang tentang Desa.
Jika kepala desa melakukan pelanggaran dari pada pasal 29 udang-udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dapat di kenakan sangsi berupa teguran lisan atau tertulis serta pemberhentian sementara, bahkan pemecatan sebagai mana di jelaskan dalam pasal 30 udang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kami kembali memkomfirmasi dengan kadis PMD Kab. merangin ( Andre) pada jam 13:42. Tanggal 19 September 2022 melalui sambungan telpon whadtsap. Kepela Dinas PMD Kab. Merangin (Andre) sudah memerintahkan camat terkait untuk membatalkan SK pengakatan dan pemberhentian perakat Desa di bawah wilayah camat terkait. Sampai saat ini Camat Nalo tantan belum melakukan perintah dari kepala Dinas PMD Kab. Merangin tersebut.
Bangko/Mulyadi/suaraindonesia1.id