spot_img
BerandaBeritaKafe Bety Beroperasi Tanpa Izin Serta Menyediakan Minuman Keras dan Wanita Pemandu

Kafe Bety Beroperasi Tanpa Izin Serta Menyediakan Minuman Keras dan Wanita Pemandu

Author

Date

Category

Pasaman Barat | Suara Indonesia Kafe Cahaya, yang lebih dikenal sebagai kafe Bety, berlokasi di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjadi sorotan karena dugaan operasionalnya tanpa izin yang memadai. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada hari Senin, (13/10/2025) malam. Kafe ini diduga tetap beroperasi setiap hari, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Beberapa temuan dalam Investigasi di kafe Bety, kafe ini tidak mengantongi izin operasi yang diperlukan, menyediakan wanita pemandu karaoke yang saat itu, terlihat ada 9 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke di kafe tersebut, sedang duduk-duduk di loby kafe dan juga ada yang sedang berada di dalam room. Kafe tersebut juga diduga menyediakan minum – minuman keras beralkohol seperti, Anggur Merah, Soju, Bir, dan jenis minuman lainnya. Dengan beroperasinya kafe tersebut terkesan mendapat perhatian khusus dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku penegak Perda Kabupaten Pasaman Barat.Kafe Bety

Berdasarkan Konteks Hukum dan Regulasi,
Kafe Bety tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini mencakup larangan dan pengaturan terkait minuman keras, narkotika, zat adiktif, dan usaha-usaha hiburan yang berkaitan. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023, yang dapat menjadi peraturan pelaksana atau peraturan terkait lainnya.

Dalam hal ini Pemerintah daerah dapat melakukan penghentian paksa terhadap usaha yang tidak memiliki izin yang diperlukan, dan pelaku usaha bisa dikenakan pidana jika tidak mengantongi izin yang dibutuhkan. Sedangkan untuk regulasi terkait bangunan gedung kini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, Serta Persetujuan Bangun Gedung (PBG) perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kasat Pol PP Pasbar, Handoko mengatakan, Satpol PP menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. “Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kafe keluarga diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan, seperti harus bersifat terbuka, tidak menyediakan kamar-kamar, tidak menggunakan lampu remang-remang, tidak menghadirkan wanita pemandu lagu, hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB, serta dilarang menjual minuman keras maupun minuman tradisional seperti tuak” Terang Handoko pada Suara Indonesia di Simpang Empat. Selasa, (14/10/2025).Kafe Bety

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Satpol PP akan menindak sesuai aturan dan arahan pimpinan. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa tindak pidana ringan, denda, atau rehabilitasi selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

“Kalau ada yang masih berani melanggar, jangan harap bisa lolos. Tidak ada istilah kafe punya ‘bekingan’, semua akan kami tindak secara menyeluruh di Pasaman Barat,” tegas Handoko.

Ia berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kafe yang melanggar aturan dan menyediakan wanita penghibur.

“Satpol PP akan terus melakukan razia ke kafe-kafe yang ada dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum dan besok akan ada penutupan salah satu kafe yang masih mengangkangi perda yang berlaku,” tegasnya. ***(Saipen Kasri Lubis)

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts