Pasaman Barat – Suaraindonesia1, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa (S) kasus Cabul seorang kakek kepada cucu tirinya (MA).
Tuntutan tersebut diaminin Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusan pidana selama 14 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Selamatkan Warga dari Banjir, LPM Kampung Lapai Usulkan Pembangunan Drainasi di Seluruh RW
“Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginajar Cahaya Permana melalui Kasi Intel Elianto, Selasa (25/1/2022) di Simpang Empat.
Ia mengatakan, terdakwa (S) merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban (MA) yang berumur 14 tahun.
Sebelumnya, anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa (S) lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa (S).
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya, sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu.
Vonis yang diberikan mejelis hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin didalam rahim anak korban.
“Putusan sidang kasus pencabulan pidana 14 Tahun dan denda 80 juta subsider 6 bulan,”katanya