Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaKRIMINALKakek Cabul Cucu di Pasbar Divonis Pidana 14 Tahun dan Denda 80...

Kakek Cabul Cucu di Pasbar Divonis Pidana 14 Tahun dan Denda 80 Juta Subsider 6 Bulan

Author

Date

Category

 

 

Pasaman Barat – Suaraindonesia1, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa (S) kasus Cabul seorang kakek kepada cucu tirinya (MA).

Tuntutan tersebut diaminin Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusan pidana selama 14 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Selamatkan Warga dari Banjir, LPM Kampung Lapai Usulkan Pembangunan Drainasi di Seluruh RW

“Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginajar Cahaya Permana melalui Kasi Intel Elianto, Selasa (25/1/2022) di Simpang Empat.

Ia mengatakan, terdakwa (S) merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban (MA) yang berumur 14 tahun.

Sebelumnya, anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa (S) lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa (S).

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya, sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu.

Vonis yang diberikan mejelis hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin didalam rahim anak korban.

“Putusan sidang kasus pencabulan pidana 14 Tahun dan denda 80 juta subsider 6 bulan,”katanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments