Kantor Desa Padang Gading Kecamatan Sungai di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, masih dihiasi poster-poster tuntutan warga kepada Kades Pujianto dalam aksi damai pada Hari Senin, 21 April 2025 yang lalu.
Sekretaris Desa Padang Gading, melalui pesan suara di Aplikasi WhatsApp (WA), mengatakan tidak berani melepas poster-poster tuntutan warga yang terapasang di Kantor Desa.
“Seharusnya dicopot, kami perangkat desa tidak berani mencopotnya,” jawab Sekdes Padang Gading Wisnu, menjawab pesan awak media di Aplikasi WA, Senin 05/05/25.
Menurut Wisnu, poster-poster yang bertuliskan tuntutan warga,yang masih terpasang di Kantor Desa membuat tidak nyaman dalam bekerja.
“Poster-poster tersebut, tentu membuat tidak nyaman kami yang bekerja di kantor desa, dan mengganggu keindahan,” ungkap Wisnu.
Baca Juga: Kades Padang Gading Diminta Mundur
Ketika ditanya awak media, apakah Kepela Desa Pujianto masih ke kantor menjalankan tugasnya.
“Kepala Desa tetap masuk kerja, beliau masih ngantor tapi tidak masuk dalam ruangannnya,” jawab Winsu.
Kepala Desa Padang Gading Pujianto, juga mengaku tidak berani melepaskan poster-poster yang tertempel tersebut.
“Saya juga tidak mau, dan tidak berani melepas poster-poster yang dipasang warga ketika aksi damai pada hari senin 21 April 2025 yang lalu,” ucap Pujianto kepada awak media di rumahnya di Desa Padang Gading, Senin sore, 05/05/25.
Kades Pujianto juga mengatakan, walaupun masih terpasang, bahkan di pintu ruang kerjanya, tetap masuk kantor melaksanakan pekerjaan sebagai Kepala Desa.
“Saya masih tetap ngantor, tapi tidak masuk ke ruang kerja saya, karena masih terpasang poster”, kata Pujianto.
Dari pantauan awak media, kendaraan dinas Kepala Desa yang diamankan warga ketika aksi damai, masih terparkir dalam Kantor Desa Padang Gading.
Baca Juga: Polsek Sungai Rumbai Fasilitasi Aksi Damai di Padang Gading
Untuk diketahu aksi damai yang dilakukan warga pada hari senin 21 April 2025, salah satunya menuntut Pujianto, mundur dari dari jabatan kepala desa, karena dugaan mencoreng nama baik desa.