spot_img
BerandaDAERAHKanwil BPN Kaltim Keluarkan Surat Edaran ke BPN PPU, Larangan Pencatatan AJB...

Kanwil BPN Kaltim Keluarkan Surat Edaran ke BPN PPU, Larangan Pencatatan AJB dan PPJB

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1, Penajam, Kaltim – Dalam rangka mengendalikan penggunaan, peralihan, kepemilikan, dan penguasaan tanah yang dikhawatirkan berlebihan dan tidak wajar di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran ke BPN Penajam Paser Utara (PPU).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.Edaran

Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022, tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kutai Kartanegara. BPN di wilayah tersebut ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.

Baca: Si Jago Merah Mengamuk di Tengah Malam Hanguskan 2 Bangunan

Tidak hanya itu, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan IKN.Edaran

“Mengenai dengan surat Kanwil BPN Kaltim ini, Asisten II, Dinas Perkim, Camat dan kepala desa sudah rapat bersama dengan BPN PPU. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan, manakala ada hal kurang berkenaan bagi pemerintah daerah bisa menyampaikan telaah ke Kanwil,” kata Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar, Senin (14/2/2022).

Tohar juga menyatakan, pemerintah daerah belum mengetahui luasan jual beli tanah di kawasan IKN yang tidak mendapatkan layanan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN. Karena, dalam surat edaran tidak disebutkan luasan lahan.

Ia melanjutkan, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tersebut yang menjadi acuan surat edaran Kanwil BPN Kaltim. “Kita akan pelajari lebih mendalam Pergub itu. Apakah surat edaran Kanwil tersebut sesuai dengan Pergub tersebut. Kalau ada yang kurang sesuai, akan kita berikan telaah atau masukan ke Kanwil,” terangnya

Sementara terkait luasan tanah,diakui Tohar pemerintah daerah juga belum mengetahui luasan jual beli tanah di kawasan IKN yang tidak mendapatkan layanan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN. Karena, dalam surat edaran tidak disebutkan luasan lahan.

“Di surat edarannya pengendalian peralihan dan penguasaan tanah yang tidak berlebihan dan tidak wajar sepeti apa. Kita juga belum tahu,” tambahnya. Terkait dengan surat edaran tersebut berdampak terhadap spekulan tanah di kawasan IKN. Mereka tidak leluasa untuk bertransaksi jual beli tanah.

Selain itu, disisi sektor pendapatan asli daerah, Pemkab PPU juga terkena imbasnya. Adanya larangan untuk melayani penertiban sertifikat tanah tersebut akan mengurangi potensi PAD dari sektor BPHTB. (bbm)*

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts