Exclusive Content:

Pleno Rekapitulasi KPU Pesisir Selatan: HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan...

Tindakan KPU Umum Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024...

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...
BerandaDAERAHKapolres SBD Membantah Adanya Pernyataan Keluarga Korban Persetubuhan, Tentang 540 Hari Berkas...

Kapolres SBD Membantah Adanya Pernyataan Keluarga Korban Persetubuhan, Tentang 540 Hari Berkas Perkara Mengendap di Meja Polres SBD

Author

Date

Category

Rada mata – SuaraIndonesia1, Kepala Kepolisian Resor Sumba barat daya, AKBP Sigit Harimbawan S.H,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanis E.R Balla,SE. Ketika Media ini Menemui Kasat Reskrim pada hari Jumat 12/8/2022 ia membantah adanya Pernyataan di Media.

Ketika ada Pernyataan bahwa Polres SBD Mengendapkan Kasus di meja Polres SBD, di media SuaraIndonesia1 terbitan Berita pada 11/8/2022 Kasat IPTU Yohanis E.R Balla Menerangkan bahwa kasus Persetubuhan yang di tanganinya sedang tahap Proses dan Masih Mengalami Kekurangan Saksi ungkapnya.pernyataan

Kasat reskrim Yohanis Menjelaskan Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan sesuai laporan Pelapor Petrus Kuri Lollo, yang diterima oleh Polres SBD Pada tanggal 5/2/2021 tepat pada pukul 12 :00 WITA sudah di Ambil Keterangan baik pelapor Maupun Korban Persetuhbuhan yang berinisial M dengan Simon Wonda Gheda Orang tua korban.

Baca: 540 Hari Berkas Perkara Mengendap di Meja Polres SBD

Kasat Reskrim menjelaskan pada Media SuaraIndonesia1 di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Menurut Kasat reskrim terlapor atas Nama PETRUS KURI LOLO , sudah di Ambil Keterangan.pernyataan

Artinya benar adanya dua Peristiwa Pidana yang Berbeda artinya Peristiwa Pertama itu Peristiwa di duga adanya Persetubuhan kemudian hingga Hamil dan Melahirkan.

Kalau kita berdasarkan hasil pengambilan keterangan korban dan pelaku atau terlapor bahwa dari hasil keterangan sempat Pergi Ke Rumah terlapor kemudian terlapor sempat di kasih Ramuan setelah minum ramuan itu korban tidak sadarkan diri entah apa yang terjadi dan apa Korban tidak tahu Sama Sekali ini menurut pengakuan Keterangan Korban.

Kemudian Korban hamil dan datang Melaporkan Dari hasil Pengambilan Keterangan Korban dan Orang tua Korban Maupun terlapor Sama Sehingga Kepolisan Mengalami kesulitan, Saksi Kita juga berupaya tes DNA, tapi kalau Tes DNA itu tempat Pengambilan Tes DNA bukan di Waitabula,  tapi kita berupaya Tes DNA.

Tes DNA Identik dengan tindakan Medis yang di lakukan untuk Mengetahui garis keturunan si terlapor Lukas Lengga Tialla tengah dirundung dugaan Kasus merupakan Ayah Biologis dari Anak dari Seorang Wanita yang berumur 18 Tahun
Menurut penjelasan Kasat Reskrim polres Sumba barat daya IPTU Yohanis E. R Balla, SE. Untuk Membuktikan anak itu benar anak biologis si Terlapor kepolisian akan Berupayakan Tes DNA, tandasnya, (Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments