Exclusive Content:

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan...

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...
BerandaDAERAHKapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi Pimpin Press Conference, Wanita Pemasok Ganja...

Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi Pimpin Press Conference, Wanita Pemasok Ganja Di Yapen Ditangkap

Author

Date

Category

 

Yapen Waropen-Suaraindonesia1, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan Press Conference pada hari Rabu, 10 Juni 2022 bertempat di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Jumat, (10/06/2022).

AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa Pada tanggal 24 Mei 2022 Tim Resnarkoba Polres Yapen mendapatkan informasi tentang jaringan atau kelompok yang menyimpan narkoba jenis ganja dengan inisial CA seorang wanita.Ferdyan

“Sat Resnarkoba mengambil pelaku CA ke Polres Yapen untuk di periksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan yang detail di dapati 1 (satu) pelastik ganja besar dengan berat 19,3 gram yang di simpan oleh tersangka CA di Behanya”. Jelasnya AKBP. Ferdyan Kapolres Yapen.

Baca: Bastian : Permohonan Informasi Melalui PPID Harus Dijawab Secara Tertulis.

Dari pendalaman keterangan tersangka anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka beralamat di Anotaurei anggota res narkoba mendapati 2 (dua) bungkus pelastik besar ganja seberat 21,4 gram dan 20,3 gram total 60,8 gram.

“Sat Resnarkoba melakukan pendalaman lanjut dan menemukan tersangka baru yang diduga sebagai peredaran narkoba jenis ganja berinisial F yang berada di kampung famboaman, dari hasil penggeledahan rumah tersangka Sat Resnarkoba mendapatkan narkoba jenis ganja seberat 9,6 gram dari hasil pengembangan dan pendalaman ternyata ganja seberat 9,6 gram didapati oleh tersangka CA”. Ucapnya AKBP. Ferdyan Kapolres Yapen kepada wartawan

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 huruf a undangan-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara. (Mochtar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments