SuaraIndonesia1, Samarinda, Kaltim – Setelah resmi menjabat sebagai Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli akan menindak tegas para pelaku ilegal mining di wilayah hukumnya. Ia mengatakan, jika para pelaku usaha wajib mentaati aturan yang telah dibuat terkait penambangan batu bara.
Baca: Tenaga Honorer Daerah di Rumahkan Sampai Ada Ketentuan Kembali
Jika nanti ucapnya, memang ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku ilegal mining pihaknya akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya akan kami pelajari dan mendalami terlebih dahulu, kemudian bertindak,” sambungnya.
Seperti diketahui tambang ilegal pada Maret 2021 lalu, baru satu yang di proses hukum, yakni di Jalan Serayu RT 20 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara. Kasus tambang ilegal tersebut menjadi atensi, pasalnya aktivitas itu tak jauh dari pemakaman Codvid-19.
Dalam kasus ini pun ada dua pelaku yang diamankan dan saat ini telah dijatuhi vonis hukuman. Jika memang kita menemukan penggaran, pasti akan kami proses secara prosedur hukum yang ada,” katanya . (bbm)*