Semarang – Suaraindonesia1, Kasus Banprov dengan tersangka 2 orang dari Pekalongan senilai Rp 9. 942.000.000,- dan 2 tersangka dari Kendal senilai Rp. 8.948.000.000,- mendapatkan hadiah SP 3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Tersangkanya dari Pekalongan dua (2) dan dua (2) tersangka dari Kabupaten Kendal” Ujar Leo Jimmi selaku Kasi Penyidikan didampingi Kasi Penkum kepada wartawan. Kamis, 6/1/2022.
Jimmi menambahkan “Tersangka kami SP3 karena tidak cukup bukti” Imbuhnya.
Ditempat terpisah Didik Metana Ketua GNPK Jawa Tengah menanggapi terkait kasus Banprov Jateng. “Kalau sudah ada penetapan tersangka kenapa harus ada SP3, seharusnya bisa dinaikan ke sidang Tipikor” ujar Didik melalui sellulernya.
Baca: KSAD Jenderal Dudung Kuker ke Lokasi IKN di Titik “0”(nol)
Didik menambahkan bahwa kasus Banprov ini sudah menyebar beritanya kemana mana. “Jangan hanya kasus kecil saja yang di proses, kasus besar yang merugikan uang Negara harus diproses juga” imbuhnya.
“Kami akan menyurati Kejagung terkait Kasus Banprov yang di duga merugikan negara miliaran rupiah” pungkasnya.
Vio Sari / Tim