<
spot_img
BerandaARTIKELKasus Pencurian Nenek Minah, Hukum Tajam Kebawah.

Kasus Pencurian Nenek Minah, Hukum Tajam Kebawah.

Author

Date

Category

 

Oleh Jesica Suatan, Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado

Suaraindonesia1.id – Opini, kasus nenek Minah, Pencurian termasuk dalam pelanggaran tindak pidana yang merujuk pada pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dari perkebunan milik PT.Rumpun Sari Antan yang menuai berbagai macam kontroversi dikarenakan putusan Hakim yang dianggap tidak memutuskan dengan moralitas atau sebut saja suara hati yang ada dalam setiap diri manusia.

Nenek Minah sebagai Pencari Nafkah untuk keluarganya ditahan selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.Tentu saja hal tersebut patut ditinjau kembali berdasarkan dari kronologi yang telah disampaikan pada saat kasus ini diperiksa yakni saat Nenek Minah ditanyai mengenai buah kakao yang telah diambilnya dan mengakui kesalahannya tersebut lalu sudah ada mediasi antara Nenek Minah dan perwakilan dari PT.RSA tersebut.

Baca: Strategi Politik Calon Kepala Daerah Dan calon Legislatif 2024

Namun tak sesuai dengan perkiraannya bahwa masalah tersebut telah selesai dengan mediasi antara kedua belah pihak,Nenek Minah pun menjalani pemeriksaan karena panggilan dari polisi.Dan akhirnya Nenek Minah harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam hal ini seharusnya Hakim memikirkan kembali mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Nenek Minah karena mengingat beliau sudah lanjut usia dan harus bekerja untuk menghidupi keluarganya.

Barang bukti yang sebenarnya adalah 3 buah kakao saja menjadi 3 kilogram kakao di kepolisian dan yang membawa Nenek Minah ke jeruji besi yang dingin itu. Sungguh sangat disayangkan mengenai hal tersebut karena hukum yang diharapkan tajam ke atas dan tumpul ke bawah kini menjadi sangat terlihat bahwa hukum sangat menajam kebawah.

Sehingga warga kurang mampu seperti Nenek Minah pun menjadi korban dari hukum itu sendiri. Saya pun tak habis pikir mengenai Negara yang seharusnya memprioritaskan warga-warga Indonesia yang kurang mampu untuk diberikan bantuan baik dalam segi pangan, papan, maupun hukum.

Kejadian ini sungguh sangat gempar dalam tanah air kita, karena adanya putusan yang memberatkan warga kurang mampu seperti Nenek Minah tersebut membuat Negeri ini menangis karenanya.

Tidak adakah kesempatan untuk memberikan penahanan yang kurang dari putusan yang telah dijatuhi tersebut? . Seharusnya ada bisikan dari suara hati yang patut didengarkan dalam mengambil keputusan agar tidak ada banyak hati yang terluka.

Kasus ini sangat menyayat hati karena putusan yang dijatuhkan tersebut sangat tidak etis untuk seorang Nenek yang tidak sengaja memetik 3 buah kakao saja. Sungguh peristiwa ini merupakan suatu hal yang membuat kita sadar bahwa hal yang perlu kita asah adalah suara hati.

Suara hati menjadi poin pokok dalam tulisan saya ini. Karena tanpa adanya suara hati kita tak bisa membuat keputusan yang dapat berdampak baik bagi orang lain yang sangat membutuhkannya.

Dalam kasus Nenek Minah contohnya saya harap kedepannya kita dapat membantu untuk mengurangi kasus-kasus tersebut dengan meneliti lebih lagi tentang siapa yang menjadi terdakwa, bagaimana kronologi yang sebenarnya dan tidak memberatkan terdakwa tersebut.

Banyak sekali kasus-kasus pencurian dalam Negeri yang memakan uang rakyat tetapi hukumannya tidak setimpal dengan yang seharusnya mereka terima. Hal tersebut pun semakin membuat kita tersadar bahwa ternyata hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah tidak terlaksana dengan baik.

Karena masih banyak sekali kasus-kasus seperti di atas yang dapat kita temui hingga detik ini.Apakah moralitas dalam profesi hukum yang dijunjung tinggi oleh para pemiliknya kurang didalami? . Hal tersebut menjadi tanda tanya dalam hidup bernegara di Republik Indonesia.

Penulis_Jesica Quinchyrel Carolina Suatan
TTL_Tomohon 8 November 2001

Rilis/Editor_Fikrianto.M

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts