Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHKecelakaan Bus Dan Kereta Api, Jasa Raharja Beri Santunan 50 Juta

Kecelakaan Bus Dan Kereta Api, Jasa Raharja Beri Santunan 50 Juta

Author

Date

Category

Tulungagung – Suaraindonesia1, Pihak PT Jasa Raharja Tulungagung menjamin santunan kepada korban kecelakaan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Seluruh korban mengalami kecelakaan bus dan kereta api terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto di Surabaya.kereta api

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban kecelakaan yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Baca: Didampingi Kapolda, Kapolri Apresiasi Stakeholder Aceh.

“Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh,” ucap dia.kereta api

Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

Hervanka menjelaskan bahwa para korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang, dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.kereta api

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Jasa Raharja bahwa kecelakaan antara Bus Pariwisata PO Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan 37 lainnya luka-luka. [J.A]

Berita ini telah tayang di media, merdeka
Judul: Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Jasa Raharja Jamin Santunan Para Korban

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments