Rasa kecewa yang mendalam jelas terlihat pada raut wajah rombongan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC -ABPEDNAS) Batubara Sumut, saat mengikuti Musyawaratan Desa di Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador, Kamis 8 Mei 2025 baru-baru ini.
Musyawarah yang dilaksanakan Ketua BPD Tanjungsari Kec Laut Tador itu tujuannya untuk menjembatani persoalan pemberhentian Ketua BPD Tanjung Seri yang diduga diprakarsai oleh Kades.
Namun dalam acara tersebut RS selaku Kades dan pemegang tampuk pimpinan desa tidak hadir.
“Kami kecewa dan sangat kecewa atas kejadian ini, ” ungkap Mukhlisun (Ketua ABPEDNAS Batubara) kepada media (13/5) saat di wawancarai melalui whatsapp 08237463####.
Berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 pasal 31 dan 63 di sana diatur fungsi dan wewenang BPD dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Rapat yang dilaksanakan oleh Jalang Laut Siregar selaku Ketua BPD Tanjung Seri ( 8/5) sekitar jam 14,00 wib dengan nomor surat 04/BPD / TS/V/ 2025 adalah bentuk dari pelaksanaan Permendagri tersebut.
Namun hal ini tidak mendapat sambutan yang fositip dari Kepala Desa Tanjung Seri ( RS).
Guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, awak media menghubungi Kades Tanjung Seri melalui nomor whatsapp 08236682#### guna meminta konfirmasi atas ketidak hadirannya.
Dalam uraiannya, Kades Tanjung Seri (RS), berpedoman kepada rapat pleno yang sudah di sahkan oleh Camat Laut Tador yang menyatakan Jalang Laut Siregar tidak lagi memiliki legalitas menjabat ketua BPD Tanjung Seri.
” Rapat pleno itu sudah disahkan oleh Camat, direkom dan ditembuskan ke Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), itu sudah clear bahwasanya ketua itu si Jannes Op Sunggu bukan si Jalang Laut Siregar ” ungkap Kades RS kepada awak media.
Dalam acara temu ramah/silaturahmi bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Batubara, ABPEDNAS mengerahkan segenap pengurus inti serta pengurus harian, ini menunjukkan keseriusan ABPEDNAS dalam temu ramah tersebut. (*)