Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Buronan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimanytan Timur (Kaltim) akhirnya ditangkap.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berdsama Tim Tangkap Buronan (Takbur) Kejaksaan Agung ( Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2022 di Kabupaten Kutai Timur. Buronan itu bernama Herliansyah (55).
“Tim Tangkap Buronan (Takbur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap buronan dugaan korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Baca: Polda Kaltim Tangkap Penimbun Solar Subsidi Untuk Nelayan di PPU
Ketut Sumedana mengatakan rentetan kasus korupsi yang menjerat terpidana Herliansyah pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum dermaga pembebasan tanah untuk lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim.
Kasus yang menjeratnya yaitu dengan membayar ganti rugi pembebasan lahan untuk Umum Pelabuhan Umum di Kenyamukan pada tahun 2011 atau tahap satu, tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukannya di mana ditemukan kerugian negara.
Korupsi yang dilakukan Herliansyah itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar). Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum di Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).
“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44 miliar),” kata Sumedana.
“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860,” lanjutnya.
Herliansyah memperkaya pemilik 52 SPPTP, 1 orang pemilik SKPPT serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Ri Nomor : 2175k/Pid.Sus/2019. terpidana Herliansyah dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melangar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. (bbm)*