Pasaman Barat–Suaraindonesia1, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima pelimpahan kasus narkotika narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kg dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2022).
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Baca: Polres Pasbar Menerima Penghargaan Dan Hadiah Dalam Lomba Sumdarsin
Selain tiga orang tersangka inisial RN, AP dan RE, Jaksa juga menerima barang bukti (tahap 2) terhadap 3 berkas atas nama tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kg dari pihak BNNK Pasaman Barat.
“Berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tindak pidana narkotika terhadap ke tiga tersangka ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat secepatnya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginajar Cahaya Permana melalui Kasi Intel Elianto SH, Kamis (27/1/2022) di Simpang Empat.
Ia mengatakan, Bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 23 September 2021sekitar pukul 03.00 WIB di jembatan Tamiang Batahan Jorong Tamiang Batahan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.
BNNK Pasbar berbekal informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.
Setibanya dilokasi untuk melakukan pemeriksaan satu mobil avanza, namun pada saat itu tiba-tiba ada satu unit mobil rush menerobos pemeriksaan tersebut.
Melihat hal itu, maka dilakukan pengejaran oleh anggota BNNK Pasbar dan melihat penumpang yang berada didalam mobil rush membuang karung putih yang berisi daun ganja kering disepanjang jalan Tamiang Batahan.
“Setelah mobil rush berhenti ditemukan oleh Anggota BNK Pasbar dalam keadaan kosong namun masih terdapat sisa daun dan biji ganja dilantai mobil rush tersebut,”katanya.
Lebih lanjut Elianto mengatakan, setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dengan Polsek Ranah Batahan ditemukan 4 karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kg yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.
“Terhadap ke tiga tersangka tersebut disangkakan dengn pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Red)