Suaraindonesia1, Pohuwato – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan pelayan publik pada kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, SH, MH, jajaran kepala seksi (Kasie) dilingkungan Kejari Pohuwato, perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), perwakilan Lapas Pohuwato, Dinas Perkim, Inspektorat, Bank BRI, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menerima saran serta masukan dari perwakilan instansi yang hadir terkait standar pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Kita hadir disini untuk berdiskusi serta mendengarkan masukan terkait pelayanan kejaksaan yang ada,” ujar Endi.
Ada beberapa macam pelayanan yang dibahas dalam forum tersebut, yakni :
1. Pelayanan Tilang
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
3. Pelayanan Konsultasi Hukum
4. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
5. Pelayanan Pengambilan Barang Bukti
Dalam konsultasi publik ini, beberapa perwakilan instansi memberikan masukannya kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait pelayanan yang ada, terutama untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan pengembalian barang bukti.
Saran dan masukan ini kemudian lansung ditanggapi oleh para kepala seksi serta kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dengan berbagai masukan dan saran yang diterima, Kajari Pohuwato berharap agar kedepannya pelayanan yang ada dapat lebih ditingkatkan dan komunikasi antara lembaga lebih harmonis lagi.
“Harapannya dengan kegiatan ini, pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri Pohuwato dapat lebih maksimal lagi dan dengan adanya forum seperti ini komunikasi antara lembaga atau instansi dapat lebih harmonis dan terjalin dengan baik,” harap Endi.
Forum Konsultasi Publik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik dilingkungan unit penyelenggara pelayanan publik. (Abd)