Exclusive Content:

Ilham Habibie Calon Wagub Jawa Barat Peduli Lingkungan Hidup

DPP Partai Keadilan Sejahtera singgung, soal Lingkungan Bareng Ilham...

Rencana Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM Didukung DPD RI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berencana akan memutihkan utang...

Dul Jaelani Rilis “Tak Mau Gila”, Ungkap Rasa Muak Dusta Kehidupan

Abdul Qodir Jaelani yang terkenal dengan nama Dul Jaelani...
BerandaDAERAHKejaksaan Negeri Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Kejaksaan Negeri Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Author

Date

Category

SuaraIndonesia.id, Sendawar, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Pejabat Pemkab Kubar bernama Yakobos Yamon S.Pd.M.Si. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti SH menyatakan selain Yakobus Yamon, S.Pd, M.Si., yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Pihaknya juga menetapkan tersangka Brill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi selaku penyedia barang jasa atas kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut.kejaksaan

“Perbuatan kedua tersangka Yakobus Yamon, S.Pd, M.Si., dan Brill Abraham Marludi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 522.040.325 (lima ratus duapuluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima),” ungkap Bayu Pramesti SH, Senin (7/2/2022) saat menyampaikan keterangan pers didampingi, Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH di Kantor Kejari Kubar.

Baca: KPK Sudah Periksa 26 Saksi, Kasus Korupsi PPU

Kajari Bayu Pramesti menerangkan kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Bernomor: PRIT.108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor : PRINT.107/0.419/Fd.2/2022 tanggal 07 Februari 2022.kejaksaan

“Penetapan kedua tersangka berikut penahanan dilakukan atas pengumpulan bukti-bukti yang cukup oleh Penyidik Kejari Kubar seperti terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Guna mengembangkan penyidikan, Dua tersangka Yakobus Yamon,S.Pd, M.Si., dan Brill Braham Marludi kini kedua tersangka dijebloskan mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 07 sampai 26 Februari 2022,” tutur Bayu Pramesti.kejaksaan

” Perkara ini masih terus dikembangkan oleh Penyidik Kejari Kubar untuk mencari bukti-bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika ada bukti permulaan yang baru dan cukup berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments