Suaraindonesia1.id – Palu, Jembatan Fly over pantoloan palu sulawesi tengah yang terhubung dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) di duga di pekerjakan asal asalan oleh PT. Pacifik Nusa Indah, hal ini di sampaikan oleh tokoh masyarakat yang berdomisili di pantoloan Fandi Rahman saat di wawancarai oleh awak media di pantoloan, rabu (4/05/2022)
Fandi Rahman mewakili seluruh masyrakat Pantoloan meminta kejati sulteng usut pekerjaan jembatan flyover pantoloan palu dengan nilai anggaran 85 milyar, di duga ada kongkalingkong antar pihak kontraktor dan dinas terkait.
Pekerjaan Proyek Jembatan Flayover Diresmikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono , Jalan Layang (flyover) Pantoloan sepanjang 904 meter di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 27/5/2021 Silam.
Baca: Ketua DPD RI Imbau Pemerintah Antisipasi Sanksi Ekonomi Uni Eropa Terhadap Rusia
Fandi Rahman selaku tokoh masyarakat juga sangat menyayangkan pekerjaan Flyover dengan nilai harga fantastik ini di duga di kerjakan asal asalan, karena sesui fakta di lapangan kata dia,
Segmental Retaining Wall (SRW) atau susunan blok beton yang di kombinasikan dengan geogrid dan lapisan tanah sudah mulai menurun, dan sudah tidak padat seperti yang kita lihat sekarang ini, “ungkapnya.
Fandi juga menambahkan, pembangunan Flyover Pantoloan memakan waktu selama 6 bulan. Terhitung sejak Juli 2019 sampai rampung Januari 2020 lalu, dengan total anggaran Rp 85 miliar oleh kontraktor PT Pasifik Nusa Indah, Dengan waktu yang sangat singkat sehingga membuat pekerjaan menjadi asal asalan.
Flyover ini merupakan jalan layang pertama di Sulawesi Tengah tapi sayang nya pekerjaan yang di lakukan oleh pihak kontraktor tidak sesuai spek sehingga jembatan flyover sudah mulai turun di karenakan susunan blok tidak kokoh
“Jalan layang ini dibangun untuk mendukung kelancaran arus lalulintas Jalan Trans Sulawesi yang melintas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu di Kelurahan Pantoloan, “ucapnya
“Saya berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengan bisa melakukan audit mengenai pekerjaan flyover karena anggaran dengan nilai 85 milyar di duga tidak sesuai dengan pekerjaan, sehingga hasilnya seperti yang kita lihat sekarang ini tegas Fandi (Red)