Exclusive Content:

Sidang MK: “Tuduhan Curang Melawan Suara Rakyat” (Analisis Kritis)

____ VOX POPULI VOX DAI _____ Ini bukan scandalising the...

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....
BerandaDAERAHKejati Kaltim Menetapkan Seorang Tersangka ASN, Kasus Korupsi Samsat Berau

Kejati Kaltim Menetapkan Seorang Tersangka ASN, Kasus Korupsi Samsat Berau

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1, Samarinda, – Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang ASN berinisial AL sebagai tersangka kasus korupsi dana Samsat Berau senilai Rp 6 miliar. AL kini ditahan penyidik.

“Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Bapenda Provinsi yang ditugaskan di Berau, jadi AL ini yang bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda.Kejati

“Saat masuk di sistem Bappenda itu AL sudah mempunyai peran di situ,” ujar Kasi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty saat dihubungi melalui pesan WhatsApp , Selasa (22/6/2022).

Baca: Presiden Jokowi Kuker ke Kaltim, Kunjungi Pesemean Mentawir di Penajam Paser Utara

Indra mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sehingga pihaknya sudah selesai melakukan penyidikan pada 7 April 2022 dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Samsat Berau.Kejati

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, maka kita mengerucut siapa dalam yang bertanggung jawab dalam hal ini tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncul nama AL,” kata Indra.

Dari hasil penyelidikan diketahui, AL telah melakukan tindak korupsi sejak Januari 2019 hingga September 2021. AL yang sudah bekerja sejak 2009 menemukan celah sistem penerimaan di Bappeda Kaltim.

“Adapun kerugiannya mencapai Rp 6 Miliar, di mana tersangka berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (PLO) melakukan tindak pidana sejak bulan Januari 2019 Sampai September 2020,” ungkapnya.

Melihat modus yang dilakukan AL, pihaknya Kejati Kaltim meyakini terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus Penerima Pajak Kendaraan Bermotor ini.

“Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami terkait siapa lagi yang bisa diminati pertanggungjawaban, kami liat perkembangan ke depan,” ujarnya.

Indra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap AL pada hari ini, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan, dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Mempedomani KUHP, jadi usai gelar perkara tadi, penentuan tersangka kami lakukan, alasan kami melakukan penahanan itu karena ada indikasi kecurigaan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Jadi penyidik berkesimpulan melakukan penanahan, dan hari ini akan kita titipkan ke Rutan Samarinda,” katanya. (bbm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments