Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHKeluarga Besar Kesultanan Menanggapi Prosesi Penobatan Sultan Ke 49

Keluarga Besar Kesultanan Menanggapi Prosesi Penobatan Sultan Ke 49

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1, Ternate- Pengukuhan sultan tenate 49 Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah atau Jo Ou Muda,di tanggapi oleh Keluarga besar dan putra putri Kesultanan Ternate. Hal ini di sampaikan lewat Konferensi Pers bertempat di Kadato ICI soasio Ternate minggu 05/12/2021

Berikut tanggapan keluarga besar kesultanan
1.Pengangkatan jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate ke 49 atau dengan sebutan lain seperti “Jo Ou Muda” dengan dalih si dego dego dan lain sebagainya,yang di lakukan oleh salah satu Klan Fala Raha yaitu Kimalaha Tomaidi/Tamadi sdr Jafar Tamadi, tanpa melibatkan atau bermusyawarah dengan meminta pendapat dari tiga (3) Klan Lainya yaitu:Kimalaha Tomaito,Kimalaha Marsaoly dan Kimalaha Tamagola.

Keluarga
Berdasarkan hukum konstitusi/Hukum adat Se Atorang Kesultanan Ternate,Empat Klan tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam Hal pengangkatan maupun pemberhentian seorang Sultan di Kesultanan Ternate .Sdr jafar Tamadi yang juga sebagai Kimalaha Tomaidi/Tamadi melakukan pengukuhan/pelantikan yang di tandai dengan pemakaian Tuala Wari (Tuala khusus bagi seorang Sultan) adalah menyalahi dan mencederai aturan secara Hukum Konstitusi/Hukum adat Se Atorang Kesultanan,di karenakan tugas tersebut adalah bukan Hak dan Kewenangan nya.

Baca: Evaluasi Trayek Baru, APPSI Bitung Dukung Pembenahan Tehknis di Lapangan

2.Pemakaian Mahkota Sultan Ternate yang fotonya beredar luas di curigai sebagai foto editan,apabila memang benar foto tersebut asli maka sudah sangat jelas menyalahi Hukum Konstitusi/Hukum Adat Kesultanan Ternate tentang tata cara pemaikain Mahkota.

3 Proses pengukuhan,pelantikan/penobatan tersebut tidak di hadiri oleh Fala Raha/4 Klan sebagai representatif MOMOLE NGARUHA (Dasar Pendiri Kesultanan Ternate) dan juga sebagai lembaga tertinggi pelindung dan pelaksana Konstitusi Kesultanan Ternate dalam proses pemilihan dan pengangkatan seorang Sultan yang terdiri dari:
1-Momole Gam Tobona Kimalaha Tomaito (Momole Makolano)
2-Momole Gam Heku Kimalaha Marsaoly (Momole Manopodo)
3-Momole Gam Tubo Kimapaha Tomagola

4.Pengukuhan/Pelantikan/Penobatan tersebut juga tidak di hadiri oleh sebagian besar perangkat adat Bobato nyagi moi se tufkange/bobato 18 (Fala Raha)sebagai lembaga legislatif dan juga yudikatif serta komisi ngaruha (komisi4) sebagai lembaga eksekutif yang merupakan perangkat adat kesultanan ternate,yang terdiri dari Kimalaha Tomaito Hi Kene Tomaito,Kimalaha Tomagola bpk Munir Tumagola,Kapita Lau bpk Ayhar Dano Basir,Jogugu Hi Mohdar Mustafa dan Jo Hukum Sangaji Muhlis Hi Abdullah S.E.

Keluarga

5.Pengukuhan/Pelantikan/Penobatan juga tidak di ketahui oleh sebagian besar keluarga Kesultanan Ternate.Pengukuhan/Pelantikan/Penobatan tersebut baru di ketahui melalui Media Sosial.

Dari uraian di atas dalam kesempatan ini Keluarga Besar Kesultanan Ternate,Putra Putri dari Sultan Ternate ke 48 Alm Sultan Hi Mudaffar Sjah ll’ menyampaikan sikap Tegas !!
Bahwa:
1 Pada dasarnya kami tidak pernah menolak Juriat/keturunan/keluarga atau saudara kami salah satu dari anak mendiang Sultan Ternate sebagai penerus Tahta Kesultanan Ternate.

2.MENOLAK dengan Tegas Pengukuhan/Pelantikan/Penobatan Sdr Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate Ke.49 yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu.

3.Segala keterangan pihak-pihak tertentu termasuk Sdr. Rizal Efendi yang mengatas namakan lembaga kesultanan ternate,karena jabatan yang Dia jabat yaitu Fanyira kedaton perlu di luruskan,karena jabatan seorang Fanyira Kedaton tidak ada jabatan struktur kesultanan ternate,melainkan jabatan pengharhgaan yang di berikan oleh Alm.Sultah Hi. Mudaffar Sjah Ii dan perlu di ketahui yang mengurusi hal Ihwal kedaton adalah Kepala Staf Khusus Rumah Tangga yaitu Imam SADAHA dimana jabatan ini sudah ada sejak Sultan-Sultan sebelumnya dan masuk dalam struktur perangkat adat Sultan Ternate.

4.Kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan di dalam ataupun di luar struktur perangkat adat kesultanan ternate dalam proses penentuan seorang sultan ternate agar tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan statement/pernyataan yang tidak mendasar dan meresahkan masyarakat adat

5.Meminta kepada sdr.Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah agar tidak menggunakan kedudukan/jabatan/gelar/kewenangan Sultan Ternate sebelum adanya Sultan Ternate yang terpilih secara Hukum Konstitusi/Hukum adat Se Atorang Kesultanan Ternate.

6.Kepada anak,cucu,cicit keluarga Sultan Ternate ke 48 yang saat ini menempati kedaton sultan ternate,Agar segera meninggalkan Kedaton Sultan Ternate,Hal ini berdasarkan Idin Sultan /Kolano pada tanggal 1juni 2001 tentang tata tertib dalam kedaton yang di tanda tangani oleh Sultan/Kolano Ternate ke 48 alm Sultan Hi. Mudaffar Sjah II,sebagaimana terlampir dalam keterangan Pers ini agar perangkat adat Kesultanan Ternate dalam hal ini fala raha dan bobato 18 dapat melakukan prosesi seleksicalon sultan ternate berdasarkan Hukum adat yang berlaku kepada anak-anak Sultan Ternate Ke 48 alm.Sultan Hi.Mudaffar Sjah II yaitu:
– Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah
– Jo Ngofa Firman Mudaffar Sjah
– Jo Ngofa Nuzuluddin Mudaffar Sjah

7.Kepada Kesultanan Jailolo ,Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Maluku Utara,Kepolisian Daerah Maluku Utara,Korem 152 Sultan Baabullah dan sebagai Pimpinan Instansi Vertikal Serta Pimpinan Ormas se Maluku Utara/Kabupaten/kota agar tidak melakukan tindakan-tindakan dan kebijakan yang dapat dinilai mendukung serta mengakui prosesi yang di lakukan kepada sdr. Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah sebagai Sultan Ternate

8. Kami menghimbau kepada seluruh Soangare,dan Bala kusu se Kano-Kano agar tidak mempercayai informasi dari pihak-pihak tertentu serta bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang nanti dapat merusak adat se Atorang dengan nilai luhur,mari kita semua mempercayai proses ini kepada lembaga adat (Fala Raha) sebagai Lembaga Pelindung Konstitusi tertinggi untuk bekerja sesuai Hukum-Hukum Konstitusi/Hukum-Hukum Adat Kesultanan Ternate yang telah di tetapkan oleh Para Leluhur Sultan Ternate Terdahulu.

Keluarga Kesultanan yang hadir dalam pres release soreh itu :
1. Ismunandar Aim Sjah, keluarga Kesultanan Ternate.
2. Jo Ngofa Nuzuluddin Mudaffar Sjah, anak Sultan Ternate
3. Jo Ngofa Sahmardan Mudaffar Sjah, anak Sultan Ternate.
4. Jo Mayor Kesultanan Ternate
5. Chaidar Dano Hadi, juru bicara

Ridwan.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments