spot_img
BerandaDAERAHKementerian ESDM Berlakukan NIDI Keselamatan Ketenagalistrikan Terkesan Dipaksakan, Rugikan Konsumen

Kementerian ESDM Berlakukan NIDI Keselamatan Ketenagalistrikan Terkesan Dipaksakan, Rugikan Konsumen

Author

Date

Category

Lahat – Sejak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik , diundangkan pada tanggal 17 Juni 2021.

Selanjutnya, Kementerian ESDM dalam Siaran Pers No : 284.Pers/04/SJI/2021, 19 Agustus 2021, tentang Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Lapor Kinerja dan Memiliki Nomor Identitas.

Baca: Amin Lasena Memimpin Apel Korpri dilingkungan Pemkab Bolmut

Kemudian Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) mengeluarkan Surat Edaran No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar.

Pada tanggal 18 Januari 2022 beredar melalui pesan WA berantai ada NIDI Mandiri yang isinya “Izin menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya. terima kasih”.

Sementara PT. PLN (Persero) melalui Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, tanggal 20 Januari 2022 dengan Nomor surat: 4118/AGA.04.01./C01030100/2022 l, Perihal Sosialisasi Penerapan NIDI Untuk Penerbitan SLO yang ditujukan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan DJK ESDM, yang akan diikuti 840 ULP dan 159 UP3 se Indonesia.

Menariknya bukan hari kerja Sabtu, 29 Januari 2022 , DJK mengeluarkan Surat No. 76.Und/TL.05/DLT.5/2022 , Sabtu, 29 Januari 2022 , tentang Rapat Koordinasi Terkait Dengan Harga Layanan Jasa Pembangunan dan Pemasangan Pada Instalasi Listrik Tegangan Rendah

Untuk selanjutnya DJK mengeluarkan Surat No. 129.Und/TL.05/DLT.5/2022, 15 Februari 2022 , tentang Undangan Rapat Penyusunan Standar Biaya Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH menyikapi kinerja Kementerian ESDM melalui DJK bahwa sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 12/2021 yang menggantikan Permen ESDM No. 38/2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dimana dalam implementasinya banyak kekurangan seperti tidak dilakukan pengawasan dan pengujian dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) alias ada pemalsuan dokumen mulai dari data dan foto yang digunakan di LHPP tidak sesuai kondisi dilapangan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), pihak DJK seolah tutup mata dan telinga bagai tak punya nyali menegakkan regulasi, papar Sanderson, Kamis, (17/02).

Lebih parahnya lagi pihak PLN hanya mengejar TMP nyala sehingga asal ada kertas SLO mau ada atau tidak instalasi bukan urusan asal cepat terpasang, tidak ada urusan dengan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Hal tersebut terlihat jelas carut-marutnya sejak diberlakukannya NIDI semua kewalahan ketika TMP tak tercapai dengan banyak pasang baru yang direstitusi. Beberapa hari NIDI diberlakukan pihak PLN baru akan disosialisasikan, terungkap boroknya selam ini hampir terjadi di semua ULP se Indonesian, tambah ketua YLKI Lahat.

Yang lebih aneh lagi ada edaran kebijakan “NIDI Mandiri” yang dibantu oleh LIT-TR, bagaimana mau benar bukan tupoksinya namun ikut menerbitkan NIDI dan track record nya juga tidak bagus, untuk SLO saja tidak sesuai regulasi. Dimana penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL, tegas Sanderson.

Sejatinya NIDI untuk memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman, yang memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik, bukan hanya sekedar kertas saja”, lanjut Sanderson.

Saat terjadi kegaduhan nasional, badan usaha yang sudah mengikuti regulasi sejak awal namun tidak dilibatkan dimana NIDI diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman, barulah DJK berkoodinasi dengan para asosiasi ketenagalistrikan yang bergerak di bidang pembangunan dan pemasangan instalasi listrik. Fakta dilapangan kertas NIDI sudah dijual mahal merugikan konsumen dan kWh terpasang masih diluar ketentuan yang berlaku jauh dari kata standar. Atas kepanikannya DJK terlihat jelas dengan menerbitkan surat bukan dihari kerja, Polisi Listrik hening seribu bahasa, beber Sanderson.

Jika memang DJK serius menegakkan hak Konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sesuai amanah UU No. 8/999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap keselamatan ketenagalistrikan dilakukan sosialisasi sejak awal permen ESDM 12/21 terbit dengan melibatkan seluruh stakeholder, pemasangan diberikan kepada badan usaha yang telah memiliki IUJPTL. Bukan rahasia umum lagi, DJK seolah disetir oleh LIT-TR yang kita semua bisa cari jejak digitalnya siapa saja dibalik lembaga-lembaga tersebut, pungkas Sanderson.

Pada hari ini, baru akan berlangsung di Kementerian ESDM rapat revisi Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan dalam rangka penyusunan standar biaya jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah, dipimpin langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan, Ir. Wanhar.

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts