DEMAK – Suaraindonesia1, 28/1/2022. Menyikapi Surat Somasi Kepala Desa Karangasem kec. Sayung kab. Demak kepada warganya, Tim bidang hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG mendatangi kepala desa karangasem Joko Legowo di kediamanya.
Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng HERNANDA SHW, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien nya sangat tidak berdasar karena bukti kepemilikan tanah seluas 500m2 yang berlokasi di depan kantor desa Karangasem sudah memiliki SHM yang Sah bahkan kepala desa Karangasem itu sendiri yang menyaksikan dan membenarkan surat peralihan hak waris dan surat akte jual beli (AJB) PPAT kabupaten Demak karena dibeli, bahkan kepala desa tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan surat Somasi yang dibuatnya untuk warganya sendiri, akan tetapi permasalahan ini terlanjur menjadi bola panas digroup whatsap masyarakat Karangasem dan sekitarnya, bahkan terkesan ada penggiringan opini menjadi penyerobotan tanah dan profokasi yang menimbulkan permasalahan hukum serta kegaduhan warga, jelasnya.
Dalam permasalahan ini Dewan Pakar Lidik Krimsus Prof. Ir. Anthony S.H., LLM., P.hd menyesalkan apa yang terjadi ditengah – tengah masyarakat desa Karangasem, profesor Anthony menuturkan, merujuk pada surat somasi kepala desa karangasem yang hanya beralasan /dasar laporan warga, tentunya disayangkan sekali karena membuat keadaan masyarakat desa karangasem tidak kondusif, tertulis disurat somasi ‘ _Agar Warga Menghentikan Pembangunan Pondasi dan Agar Menunjukkan Bukti Kepemilikan Tanah_ ‘.
Semestinya kepala desa sebagai pemimpin paham dengan status kepemilikan atas tanah warganya,
sehingga mampu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya yang melaporkan dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada warganya sendiri terhadap kepemilikan lahan tersebut, bukan sebalik nya.
karena jelas bangunan tersebut berdiri diatas sebidang tanah yang sah kepemilikannya dan ketika terjadi peralihan hak atas nama yang sekarang, tentunya dari pihak kepala desa itu sendiri yang akan memberikan kesaksian / keabsahan atas peralihan hak tersebut, dan sebagai catatan’ pejabat kepala desa yang sekarang ini masih menjabat terjadinya peralihan hak waris dan akte jual beli (AJB).
Menurutnya, Persoalan tersebut jelas terlihat bermuara pada kepala desa yang tidak pernah mau melihat /mempelajari atau membaca sporadik alas hak tanah desa warganya yang mereka pimpin, kita sebagai lembaga sosial kontrol kinerja pemerintahan dan pusat bantuan hukum sudah sepantasnya mempertanyakan kepimpinanya, agar masyarakat yang kondisi perekonomiannya lagi sulit karena Pandemi covid-19 ini terfokus pada pencegahan dan menjaga protokol kesehatan, jangan terganggu dengan permasalahan yang membuat masyarakat tidak kondusif.
“Kami juga sudah mendapatkan laporan dari tim investigasi Lidik Krimsus RI tentang temuannya, diduga beberapa struktur pembangunan desa yang menyalahi aturan tanpa adanya papan proyek, dan diduga pengelolaan aset desa tidak transparan, juga permasalahan tanah – tanah desa lainnya, ditambah adanya informasi tentang Program PTSL sejumlah 1.029 bidang, ada yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan menyalahi aturan pelaksanaan program PTSL tiga menteri.
Segera Lembaga Lidik Krimsus RI mengajukan KIP resmi, Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bila perlu kami surati ketua DPRD Demak supaya mengundang kepala dinas terkait agar dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) adanya banyak temuan didesa Karangasem, patut kita duga adanya keterlibatan institusi lain terkait dalam berperan tentang praktek proyek yang tidak transparan ini, biar rekan – rekan wartawan turut hadir mendengarkan dan mengawal permasalahan ini, persiapkan juga Pelaporan terpadu Kekejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat ini,” jelasnya. (Red)