Kodi utara Suaraindinesia id, Charels Seingo,S.Pd selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuran Negeri 1 Kodi Utara ,Saat Wartawan Konfirmasi terkait diKeluarkan Surat Pemberhentian Christina Walu dari Tugasnya sebagai Pegawai Honorer di SMK N 1 Kodi Utara pada tanggal 15 September 2022
Menurut Christna Walu, Selaku Pegawai di SMK N 1 Kodi Utara saya di perhentian dari tugas. Menurut Christina Setelah saya Menerima Surat Pemberhentian dari tugas Kepegawaian sekolah.
gaji saya anggaran 6 Bulan belum di Bayar oleh Pihak Sekolah jelas Christina Walu Sambil Meneteskan Air matanya.
Baca: Gandeng Organisasi Perempuan dan Media, KPU Bolmut Gelar Sosialisasi Pemilu 2024
Lanjut Christina Walu, berdasarkan Surat Keputusan(SK) Kepala Sekolah SMK N 1.Dengan No:421.3/ SMK N 1 -KUT/01/1/2022
Saya di Pekerjakan Selaku Pegawai Honorer di SMK N 1 KODI UTARA dan SK yang di tanda tangani oleh Charles SEINGO,S.Pd. Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 pada tanggal 3 Januari 2022 . Ungkap Christina Walu ketika di temui Media suaraindinesia id di SMK N1 KODI UTARA Pada tanggal Rabu 16/11/2022.
Ketika Media Suaraindinesia id di Konfirmasi Kepala Sekolah SMK N 1 Bukanya ia menjelaskan Ke Media ini .
Malah Kepasek Charles SEINGO ,Menuduh Wartwan tidak Sopan
Kenapa Bawah ini Surat Pemberhentian yang begini Robek-robek?
Ini Namanya tidak Sopan tegas Charel Seingo, dengan Meradang sambil Matanya Melotot Pandang Wartawan,(Liputan Tibo Suaraindonesia1.