Exclusive Content:

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...

Sekda Ajat Rochmat Sambut Kedatangan Tim MEL BRAC Global

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut...

Bachril Bakri Dukung Program, Bupati dan Wabup Bogor Terpilih

Pj Bupati Bogor  Bachril Bakri, siap mendukung pelaksanaan program...
BerandaIBU KOTAKetua Asosiasi perangkat Desa Indonesia Bapak Surta Wijaya minta Perpres 104 /...

Ketua Asosiasi perangkat Desa Indonesia Bapak Surta Wijaya minta Perpres 104 / 2021 soal dana Desa di Revisi 

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1 – Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar demo di kawasan Monas Patung Kuda, Jakarta. Mereka menuntut revisi Perpres 104 Tahun 2021.
Tujuan aksi damai Apdesi untuk mendesak pemerintah pusat merevisi (perpres) Peraturan Presiden tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

“Kita datang dari seluruh daerah penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau (PP ) Peraturan Pemwrintah tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk merevisi. Kita tidak akan pulang ke daerah sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” kata Ketua DPP Asosiasi perangkat desa (Apdesi), Surta Wijaya, Kamis (16/12/2021).

Asosiasi perangkat

Dari pantauan awak Media Suara Indonesia 1.Com tampak massa aksi yang tergabung dalam Apdesi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.

Lebih lanjut, Surta Wijaya meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca: Direktur Eksekutif Indopol: Masyarakat Tidak Termakan Kampanye Hitam atau Black Campaign Tahun 2024

 

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ucapnya.

Saat ini 10 orang perwakilan dari massa aksi sudah diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi. Hingga saat ini, lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terpantau ramai lancar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Media aksi. demo Apdesi juga berlangsung di berbagai wilayah Indonesia yakni Probolinggo, Jombang, dan daerah -daerah pelosok lainya

( Sodikin ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments