Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaNASIONALKomite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE

Komite II DPD RI Gelar RDPU Bahas RUU KSDAHE

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan para ahli konservasi dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).

Rapat tersebut dihadiri oleh Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi dan Ahli Kebijakan dan tata kelola hutan Wildlife Consevation Society Sofi Mardiah, Selasa (8/11/2022) di Ruang Majapahit, DPD RI.RDPU

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif terkait perumusan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAHE yang akan dibahas dalam secara tripartit.

Baca: Semua Obat yang Ditarik Punya Izin Edar, Ketua DPD Minta BPOM Beri Penjelasan

“Terdapat 12 ruang lingkup pengaturan RUU KSDAHE. Beberapa di antaranya mengatur tentang kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, partisipasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Bustami yang juga Anggota DPD RI dapil Lampung ini.RDPU

Terkait dengan poin partisipasi masyarakat, Bustami berharap Pemerintah dapat melibatkan masyarakat setempat untuk ikut mengelola wilayah konservasi daripada menyerahkan pengelolaannya ke perusahaan swasta. Menurutnya, masyarakat setempat dinilai lebih memahami daerah yang mereka tempati.

“Saya berharap agar masyarakat daerah konservasi tidak hanya dilibatkan, namun juga dapat diberi pengetahuan, ilmu pengelolaan lingkungan dan manajemen hutan sehingga dapat turut serta menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Bustami.RDPU

Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi menyoroti distorsi mengenai definisi konservasi yang saat ini dinilai terlalu jauh memisahkan antara konservasi dan pembangunan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi apabila kepentingan konservasi dan pembangunan saling berbenturan.

“Misalnya dalam suatu kawasan konservasi ada potensi tambang. Maka harus dicari solusi yaitu menciptakan teknologi yang tidak merusak habitat satwa liar dikawasan itu. Jangan pula atas nama konservasi kita mengorbankan kepentingan pembangunan yang berguna bagi manusia,” kata Rinekso.

Sementara itu, Sofi Mardiah menilai, pembangunan jalan dan infrastruktur di kawasan konservasi akan memunculkan dilema jika tidak dilakukan. Karena masyarakat di daerah sangat membutuhkan adanya pembangunan. Dirinya berharap, jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan karena polemik antara pembangunan dengan konservasi.

“Apalagi saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait konservasi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi DPD RI dalam pengajuan RUU (KSDAHE),” ucapnya.

Di akhir acara, Bustami menutup pertemuan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh masukan dalam RDPU ini akan dicatat sebagai referensi pokok dalam merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU KSDAHE.**hes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments