AMBON – SuaraIndonesia1, Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (6/6) di Kota Ambon, Maluku pada masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 DPD RI.
Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Maluku dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku (Barnabas N. Orno) beserta Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku; Koordinator/Penata Kelola Perusahaan Negara Muda di Keasdepan Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN (Sutrisno); Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Kementerian BUMN (Sigit Muhartono); Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lilly Aprilia Pregiwaty); Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Karel Sasuit Tubun Langgur Maluku Tenggara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Mahdan Izohar); dan pemangku kepentingan lainnya.
Yorrys Raweyai selaku pimpinan rombongan Kunker Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan beberapa catatan permasalahan perikanan di Provinsi Maluku. Senator asal Papua tersebut juga menyampaikan harapannya dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Baca: Harga Tiket Naik Borobudur Melambung, Senator DIY: Akan Menimbulkan Kesenjangan Wisatawan
“Selain menginventarisir masukan, tanggapan, ide, maupun saran terkait program penyelenggaraan Perikanan di Maluku, Komite II DPD RI juga memberikan dukungan dan sekaligus penegasan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan akan sangat sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan perikanan yang efektif, efisien, bermanfaat bagi seluruh masyarakat, dan juga berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tegas Ketua Komite II DPD RI tersebut.
Wakil Gubernur Provinsi Maluku menyambut baik kegiatan ini dan turut menyampaikan cita-cita Provinsi Maluku di bidang perikanan. Provinsi Maluku memimpikan tercapainya Provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan terealisasinya Ambon New Port.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku selaku tuan rumah, Anna Latuconsina, menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan yang sedang dihadapi Provinsi Maluku saat ini. “Provinsi Maluku memiliki persoalan besar secara kelembagaan sehingga DPD RI juga harus mendorong bahwa ini adalah suara lembaga,” tegas Senator asal Provinsi Maluku tersebut.
Dalam penyampaian pandangannya, Anna Latuconsina juga mengharapkan agar Ambon New Port dan Provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dapat segera terwujud. “Saya pikir melalui kunjungan kerja ini kita akan lanjuti dengan memanggil kementerian terkait agar cita-cita tersebut dapat terealisasi dalam dua tahun terakhir masa kerja pemerintahan Presiden Jokowi,” tegas Anna Latuconsina.
Setelah acara di Kantor Gubernur Provinsi Maluku selesai, rombongan Komite II DPD RI melanjutkan perjalanan menuju Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon serta Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon. Berbagai aspirasi berhasil dihimpun oleh Komite II DPD RI, termasuk mengenai kondisi penyuluhan perikanan di Provinsi Maluku dan berbagai macam proses budidaya ikan laut.